Cek Syarat Guru Daftar Seleksi Kepala Sekolah yang Dimulai Bulan Agustus Tahun 2023

- 3 Agustus 2023, 09:37 WIB
Ilustrasi Guru menjadi Kepala Sekolah
Ilustrasi Guru menjadi Kepala Sekolah /Instagram bkd.jabar

BERITASOLORAYA.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menginformasikan bahwa guru sudah dapat mengikuti seleksi Kepala Sekolah (Kepsek) mulai bulan Agustus tahun 2023.

Proses guru mengikuti seleksi Kepala Sekolah yang dimulai bulan Agustus tahun 2023 akan menjadi lebih praktis, yaitu dengan menggunakan Platform Merdeka Mengajar.

Bahkan, proses seleksi Kepala Sekolah yang diikuti oleh guru mulai bulan Agustus tahun 2023 akan dilaksanakan secara daring atau dalam jaringan, dilansir BeritaSoloRaya.com dari ditjen.gtk.kemdikbud.

Baca Juga: SAH! Reformulasi PPPK Teknis Sudah Berlaku Bagi Honorer Ini, Begini Sistem Pengisian Jabatan Pemeringkatannya!

Hal itu memudahkan guru menjadi kepala sekolah, sehingga tidak perlu mencetak dokumen fisik untuk pendaftaran. Platform Merdeka Mengajar dapat diunduh dalam Google Play.

Guru yang dapat mengikuti seleksi Kepala Sekolah (Kepsek) yang dimulai bulan Agustus tahun 2023 adalah guru yang sudah mengikuti Guru Penggerak atau diklat CKS. 

Kualifikasi guru menjadi Kepala Sekolah (Kepsek) kualifikasinya dicek terlebih dahulu. Jika sudah memenuhi, dapat mengikuti seleksi tersebut dan perlu menunggu mendapatkan undangan dari Dinas Pendidikan di wilayah masing-masing.

Persyaratan guru menjadi Kepala Sekolah mengacu pada Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 dan sudah mengikuti diklat CKS atau diklat program Guru Penggerak.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x