Sekarang Untuk Jadi Kepala Sekolah Cukup Siapkan 5 Berkas Wajib ini, Nomor 4 Harus Tepat ya!

- 9 Agustus 2023, 14:31 WIB
Berikut ini 5 dokumen yang wajib ada untuk menjadi kepala sekolah sesuai aturan terbaru Kemdikbud. Harus punya sertifikat apa saja? Simak selengkapnya.
Berikut ini 5 dokumen yang wajib ada untuk menjadi kepala sekolah sesuai aturan terbaru Kemdikbud. Harus punya sertifikat apa saja? Simak selengkapnya. /Tangkap layar YouTube Ditjen GTK Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com - Sejumlah persyaratan, kriteria dan juga berkas wajib penting dipersiapkan oleh guru bakal kepala sekolah pada seleksi kepala sekolah 2023 ini.

Pasalnya, jika semua itu dipenuhi, maka peluang jadi kepala sekolah semakin besar.

Terlebih lagi untuk kelengkapan berkas seleksi kepala sekolah tahun 2023, ada lima berkas penting yang wajib dimiliki oleh guru calon kepala sekolah.

Lima berkas wajib tersebut, adalah salah satu prasyarat untuk bisa mengunggah dokumen pada seleksi kepala sekolah tahun 2023.

Baca Juga: Giliran Ruben Onsu Cuan Milyaran Sejak Gabung Shopee Live, Jual Lebih dari 100 Ribu Produk dalam Sehari!

Sudahkah anda guru bakal calon kepala sekolah mengetahui berkas apa saja yang perlu dipersiapkan?

Sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com melalui laman pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id, tahapan seleksi kepala sekolah tahun 2023 dilakukan melalui platform Merdeka Mengajar.

Dimana dalam tahapannya Kemdikbud Ristek menyebut terdiri atas lima tahapan, terdiri atas : 

  1. Guru sebagai peserta seleksi kepala sekolah login ke platform Merdeka Mengajar;
  2. Guru sebagai peserta seleksi kepala sekolah melakukan pengecekan kualifikasi;
  3. Guru sebagai peserta seleksi kepala sekolah menerima undangan seleksi kepala sekolah;
  4. Guru sebagai peserta seleksi kepala sekolah melakukan pengunggahan berkas
  5. Guru sebagai peserta seleksi kepala sekolah mendapatkan pengumuman.

Merujuk pada tahapan-tahapan tersebut, dipoin ke empat diterangkan tahapan pengunggahan berkas.

Baca Juga: Kuasa Hukum Korban Sebut Dugaan Pelecehan Seksual Kontes Kecantikan Terjadi di Hotel Mewah

Pada tahapan pengunggahan berkas ini, ada lima berkas yang wajib disiapkan sebagaimana himbauan Kemdikbud Ristek, adapun diantaranya adalah : 

  1. Adanya berkas SKCK yang diterbitkan dalam enam bulan terakhir;
  2. Adanya berkas SK Kesehatan yang diterbitkan satu bulan terakhir;
  3. Adanya berkas SK Bebas Hukuman Disiplin yang diterbitkan dalam dua tahun terakhir;
  4. Adanya berkas SK Pengalaman Manajerial yang diterbitkan dalam dua tahun terakhir dan;
  5. Adanya berkas Hasil Penilaian Kinerja yang diterbitkan dalam dua tahun terakhir.

Itulah lima berkas wajib yang perlu dimiliki guru sebagai bakal calon kepala sekolah seleksi kepala sekolah tahun 2023.

Untuk lima berkas wajib tersebut tidak boleh terlambat diunggah pada platform Merdeka Mengajar. 

Baca Juga: TERBARU Link Twibbon 17 Agustus 2023 dengan Desain Paling Keren dan Kekinian Buat Unggah ke Media Sosial

Maka daripada itu, peserta seleksi kepala sekolah harus memastikan dan mencatat berkas wajib tersebut.

Tidak hanya itu, guru sebagai peserta seleksi  juga harus memastikan berkas diupload pada platform Merdeka Mengajar tidak melebihi batas waktu pengumpulan berkas, sebagaimana yang telah ditentukan oleh Dinas Pendidikan.

Kemdikbud Ristek dalam seleksi calon kepala sekolah tahun 2023 kali ini, hanya akan mengundang guru yang memenuhi persyaratan menjadi kepala sekolah sebagaimana tertuang pada Permendikbud Nomor 40 tahun 2021.

Adapun isi pada pasal 2 disebutkan sebagai berikut : 

Baca Juga: Kasasi MA Putuskan Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup, 3 Terdakwa Lain Ikut Dapat Keringanan

  1. Pendidikan paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
  2. Memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak;
  3. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I atau golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
  4. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
  5. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
  6. memiliki pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/ atau komunitas pendidikan;
  7. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
  8. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
  10. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.

Demikianlah, semoga informasi yang disampaikan ini bermanfaat.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah