BERITASOLORAYA.com - Mahkamah Agung (MA) RI pada Selasa, 8 Agustus menurunkan putusan yang meringankan empat terdakwa atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Keempat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo mendapat potongan masa tahanan usai mengajukan kasasi ke MA.
Keputusan meringankan ketiga terdakwa diputuskan MA melalui sidang secara tertutup yang dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB di Gedung MA, Jakarta.
Majelis hakim MA yang bertugas untuk memutus perkara kasasi tersebut yakni ketua majelis yakni Suhadi; anggota majelis 1 yakni Suharto, anggota majelis 2 yakni Jupriyadi, anggota majelis 3 yakni Desnayeti, dan anggota majelis 4 yakni Yohanes Priyana.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta mengatakan terdakwa atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," ujar Sobandi Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari Antara.
Ia menyebut amar putusan hakim agung dari perkara Nomor 813 K/Pid/2023 itu yakni menolak kasasi penuntut umum juga terdakwa dengan memberikan perbaikan kualifikasi tindak pidana serta pidana yang dijatuhkan.