ATURAN BARU Seleksi Kepala Sekolah Tahun 2023. Ada 6 Kriteria dan Satu Syarat Mutlak yang Wajib Dipenuhi

- 2 Agustus 2023, 21:26 WIB
aturan terbaru dari Kemdikbud Ristek bagi guru yang akan mengikuti seleksi kepala sekolah tahun 2023, ada 6 kriteria wajib dan 1 syarat mutlak
aturan terbaru dari Kemdikbud Ristek bagi guru yang akan mengikuti seleksi kepala sekolah tahun 2023, ada 6 kriteria wajib dan 1 syarat mutlak /Tangkap layar YouTube Ditjen GTK Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com - Bagi guru yang akan mengikuti seleksi kepala sekolah, perlu memperhatikan enam kriteria wajib dan satu syarat mutlak yang juga wajib dipenuhi.

Hal ini sebagaimana aturan terbaru seleksi kepala sekolah tahun 2023 yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek.

Bagi guru yang telah memenuhi enam kriteria wajib dan satu syarat mutlak ini, maka berikutnya, guru akan terpilih sebagai bakal calon kepala sekolah.

Baca Juga: Jelang Ketuk Palu RUU ASN, DPR RI Pastikan 3 Komitmen Tetap Ada. Guspardi: Mudah-mudahan Ini Kado yang...

Nantinya, bakal calon kepala sekolah tersebut dapat mengikuti proses seleksi kepala sekolah tahun 2023 yang diberitahukan melalui platform Merdeka Mengajar.

Lantas apa saja enam kriteria wajib dan satu syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh guru yang akan mengikuti seleksi kepala sekolah tahun 2023?

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Buku Saku Sistem Seleksi Kepala Sekolah untuk Bakal Calon Kepala Sekolah versi Juli 2023, inilah penjelasan selengkapnya.

Berikut ini adalah kriteria wajib bagi guru yang menjadi bakal calon kepala sekolah

Baca Juga: SKEMA KERJA BARU Tenaga Honorer Diungkap Kemenpan RB Dalam RUU ASN, Lebih Adil?

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x