Kemenag Buka 4.125 Formasi CPNS dan PPPK tahun 2023, Intip Persyaratannya Berikut Dokumen yang Dibutuhkan Seba

- 23 Agustus 2023, 20:48 WIB
Kemenag Buka 4.125 Formasi CPNS dan PPPK tahun 2023, Intip Persyaratannya Berikut Dokumen yang Dibutuhkan
Kemenag Buka 4.125 Formasi CPNS dan PPPK tahun 2023, Intip Persyaratannya Berikut Dokumen yang Dibutuhkan /Dokumen menpan.go.id/

5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Bukan anggota atau pengurus partai politik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi

Baca Juga: BERSIAP! Kemenag Sebut Akan Tambah Jumlah Formasi PPPK Tahun 2023 Ini, Honorer Tetap Prioritas

Untuk dokumen persyaratan CPNS dan PPPK yang dibutuhkan, anda dapat menyimak sebagai berikut:

1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi Akta kelahiran

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah