5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
Baca Juga: BERSIAP! Kemenag Sebut Akan Tambah Jumlah Formasi PPPK Tahun 2023 Ini, Honorer Tetap Prioritas
Untuk dokumen persyaratan CPNS dan PPPK yang dibutuhkan, anda dapat menyimak sebagai berikut:
1. Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi Akta kelahiran