4. Pas foto
5. Surat pernyataan penempatan di mana pun
6. Melampirkan CV (Curriculum Vitae)
Persyaratan CPNS dan PPPK 2023 di atas akan berbeda antara satu instansi dengan instansi yang lain. Semua tergantung dengan kebutuhan dan instansi yang dilamar oleh calon pelamar saat melakukan pendaftaran.
Sebagai informasi, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya menjelaskan bahwa berdasarkan data, Kementerian Agama mendapat 49.549 formasi PPPK pada tahun 2022. Namun formasi yang terisi hanya 58,67 persen atau 29.069 formasi. Setelah dilakukan reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022, di Kementerian Agama diproyeksikan formasi yang terisi meningkat menjadi 38.287 atau 77,27 persen.
“Reformulasi seleksi PPPK teknis adalah bentuk afirmasi yang diberikan pemerintah kepada peserta Eks THK-II dan peserta tenaga non-ASN atau honorer yang telah mengabdi selama ini, termasuk di lingkungan Kementerian Agama,” jelas Menteri Anas saat konferensi pers bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.***