4 Jenis Status Guru Lulusan PPG ini Dapat Besaran Tunjangan Berbeda, Cek Juknisnya

- 27 Agustus 2023, 07:59 WIB
Ilustrasi Guru yang dapat tunjangan setelah ikuti program PPG prajabatan
Ilustrasi Guru yang dapat tunjangan setelah ikuti program PPG prajabatan /dok. Youtube Diskominfo Ciamis

Biasanya tunjangan di bawah naungan Kemdikbud disalurkan kepada Guru tiga bulan sekali atau dalam empat triwulan selama satu tahun, yakni pada bulan Maret untuk TW 1, Juni untuk TW 2, September untuk TW 3, dan Desember untuk TW 4.

Baca Juga: Mulai 28 Agustus, Pemprov Banten Terapkan WFH untuk ASN Domisili Tempat Tinggal Wilayah ini…

Lalu, berapa gaji Guru PNS? Guru PNS dengan masa pengabdian 0 tahun disebut golongan III-A dengan gaji yang diterima mulai dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.

2. Tunjangan Guru Non PNS

Berbeda dengan Guru non PNS atau Guru honorer. Tunjangan yang diberikan kepada Guru non PNS untuk setiap bulannya sebanyak Rp1.500.000 per bulan.

Ketentuan gaji Guru non PNS tertuang dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021. Tunjangan Guru non PNS tersebut diperuntukkan bagi yang belum mempunyai SK inpassing atau penyetaraan.

3. Tunjangan Guru Non PNS Inpassing

Bagi Guru non PNS namun yang sudah mempunyai SK inpassing atau penyetaraan, besaran tunjangan yang didapatkan sama dengan Guru PNS. 

Ketentuan tunjangan untuk Guru non PNS inpassing tercantum dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021, yang akan diberikan tunjangan setiap bulannya sebesar 1 kali gaji pokok PNS. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Naikkan Gaji ASN 8-12 persen? Dikonfirmasi Menkeu Sri Mulyani, Ini Besaran Tiap Golongan

4. Tunjangan Guru PPPK

Adapun untuk tunjangan Guru PPPK juknisnya mengacu pada Persesjen Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021, dengan tunjangan yang disalurkan sebesar 1 kali gaji pokok perbulan.

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah