2 Mekanisme PPPK Guru 2023, Apa Kabar Nasib Guru Honorer dan Lulusan PPG? Cek Alur dan Ketentuannya DI SINI

- 14 September 2023, 19:09 WIB
Ilustrasi PPPK Guru 2023
Ilustrasi PPPK Guru 2023 /



BERITASOLORAYA.com - Terdapat dua mekanisme PPPK Guru 2023, di samping itu, apa kabar nasib guru honorer dan lulusan PPG? Berikut adalah informasi mengenai alur dan ketentuannya.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Calon Guru pada 14 September 2023, ada dua mekanisme PPPK Guru 2023 yang membuat beberapa calon peserta wajib tahu alurnya seperti apa saat seleksi CPNS dan PPPK 2023.

Melalui dua mekanisme PPPK Guru 2023 ini akan menjadi penentu bagi nasib guru honorer dan lulusan PPG dalam momentum pengadaan CPNS dan PPPK 2023 oleh pemerintah.

Baca Juga: Apa Penyebab Psoriasis? Kenali Beberapa Gejala dan Pengobatannya Berikut ini, Jangan Sampai Diabaikan!

Apa saja dua mekanisme PPPK Guru 2023 yang akan diaplikasikan saat seleksi digelar oleh Panselnas Badan Kepegawaian Negara atau BKN? Berikut adalah informasi lengkapnya.

1. Mekanisme Penempatan

Pada mekanisme yang pertama ini hanya berlaku langsung bagi guru yang masih mengantongi nilai Passing Grade hasil seleksi pengadaan CASN PPPK tahun 2021.

Adapun alur yang akan dilalui oleh guru dengan ketentuan tersebut persyaratannya ada formasi yang tersedia bagi mereka.

Baca Juga: Tes CPNS dan PPPK 2023 Dibuka! Khusus Guru, Inilah Link Pendaftaran untuk PPPK Guru 2023

2. Mekanisme dengan Seleksi CAT

Mekanisme ini berlaku khusus bagi empat jenis guru dari berbagai kalangan, yaitu:

a. Guru Tenaga Honorer Kategori II

Rincian status yang melekat padanya adalah data dirinya ada atau terdaftar pada pangkalan data BKN dan belum resmi jadi ASN.

b. Guru Honorer

Guru honorer yang dimaksudkan di sini adalah, guru honorer di Sekolah Negeri dengan datanya sudah ada di Dapodik lebih dari tiga tahun lamanya atau setara dengan sebelum Juni 2020.

Baca Juga: Ketentuan Peserta PPPK untuk Jabatan Fungsional pada CASN 2023 Besok, Berdasarkan Ketetapan MenPAN RB, Simak!

c. Lulusan PPG

Bagi lulusan PPG yang namanya ada pada data base kelulusan Program PPG di Kemendikbudristek.

d. Non ASN

Bedanya dengan honorer adalah, Guru Non ASN tersebut sudah mengabdi sebagai guru honorer di Sekolah Negeri dan datanya sudah ada di Dapodik kurang dari tiga tahun, atau setara dengan setelah Juni 2020 dan guru honorer Sekolah Swasta yang telah mengabdi dan ada data di Dapodik.

Akan tetapi, bagi keempat tenaga guru calon ASN tersebut bisa menjadi ASN PPPK asalkan memiliki formasi. Namun, jika tidak punya formasi, tahan-tahan saja.

Baca Juga: Bocoran Berkas Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Peserta Wajib Catat

Selain itu, untuk mekanisme wawancara juga akan berbeda-beda antara poin a dan b serta c dan d.

Karena, untuk sistem wawancara kategori pertama dan kedua tersebut paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dalam satu instansi, berdasarkan nilai rangking tertinggi dan ketersediaan kebutuhan di sekolah.

Sementara, untuk paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dalam satu instansi berdasarkan nilai rangking tertinggi pelamar yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan sisa formasi yang tersedia

Jadi, itulah ketentuan dan alur atau dua mekanisme PPPK Guru 2023, guru honorer dan lulusan PPG wajib catat, bahwa jika ada formasi yang tersedia.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah