Berikut syarat menjadi penerima BPMS tahun 2023:
1. Peserta didik calon penerima BPMS adalah mereka yang berumur mulai dari 6 - 21 tahun hingga per 2023 ini.
2. Telah terdaftar sebagai peserta didik baru di suatu sekolah/madrasah swasta yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
3. Peserta didik berdomisili dan juga memiliki NIK di Provinsi DKI Jakarta.
4. Peserta didik di sekolah/madrasah swasta yang telah terdaftar di DTKS.
Baca Juga: REVIEW iOS 17? Tawarkan Banyak Fitur Menarik! Sayangnya Tidak Bisa Update untuk iPhone Seri ini…
Jadwal serta mekanisme pelaksanaan pendataan calon penerima BPMS tahun 2023 akan memiliki 5 tahap yang harus digarisbawahi bagi seluruh pendaftar.
Jadwalnya adalah seperti yang disebutkan di bawah ini:
a. 18 September - 2 Oktober: Jadwal untuk pendaftaran bagi calon penerima BPMS tahun 2023.