b. 18 Oktober - 2 Oktober: Perbaikan data kelas pada seluruh calon penerima yang berasal dari sekolah/madrasah swasta tersebut, apakah terdaftar di Dapodik.
c. 9 - 13 Oktober: Pengumuman siapa saja calon penerima yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria dari Pemprov DKI Jakarta untuk menerima sejumlah bantuan BPMS.
Baca Juga: Kenali Limfoma atau Kanker Kelenjar Getah Bening, Cek Definisi dan Tanda Gejala
d. 16 - 17 Oktober: Verifikasi dan persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
e. 18 - 21 Oktober 2023: Penetapan penerima BPMS yang dilakukan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
Besaran dana bantuan BPMS tahun 2023 yang didapatkan oleh penerima pun lumayan, jenisnya dibedakan jadi dua.
BPMS untuk peserta didik sekolah/madrasah swasta:
1. SD/MI/SDLB: Maksimal Rp1.000.000
2. SMP/MTs/SMPLB: Maksimal Rp1.500.000