Begini Ketentuan Pemda yang Tidak Mengadakan Seleksi Kompetensi Tambahan, P1-P4 Tes PPPK Guru 2023 Catat!

- 8 Oktober 2023, 19:46 WIB
Ketentuan pelamar tes PPPK Guru 2023 jika Pemda tidak adakan kompetensi tambahan
Ketentuan pelamar tes PPPK Guru 2023 jika Pemda tidak adakan kompetensi tambahan /BKD Jateng

Sementara itu, untuk pelamar prioritas empat atau P4 akan mengikuti tes CAT BKN dengan empat jenis seleksi yang akan diikuti, yaitu tes kompetensi teknis, tes sosio kultur, tes kemampuan manajerial, dan wawancara, seperti yang dilansir dari situs Ditjen GTK Kemdikbud Ristek.

Baca Juga: EIGER RIDING di KUSTOMFEST Yogyakarta 2023, Hadirkan Produk Khusus Berkendara yang Aman dan Nyaman

Sementara itu, untuk pelamar prioritas satu atau P1 sendiri akan diangkat langsung karena telah mengantongin nilai ambnag batas pada tes pengadaan Guru PPPK tahun sebelumnya.

Oleh karena ada sejumlah pelamar P1 tidak mendapatkan akomodasi pengangkatan jadi Guru ASN PPPK 2023, maka ada pilihan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengadakan tes kompetensi tambahan.

Tes kompetensi tambahan yang ditetapkan berdasarkan dengan tingkat profesional Guru dengan diamati perilaku profesionalismenya.

Selain itu, akan ditentukan dengan berdasarkan pada proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan tugas-tugas lainnya.

Baca Juga: Bobot Tes Kompetensi Tambahan, Bagi P1-P4 yang Ikut Tes PPPK Guru 2023 Cek Ketentuannya

Bagi para pelamar tes PPPK Guru 2023 yang akan mengikuti tes kompetensi teknis, diharapkan untuk mendapatkan nilai tertinggi agar bisa dipakai 100 persen jika Pemda tidak mengadakan tes kompetensi tambahan yang dimaksudkan.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah