Baca Juga: BIG MATCH! JADWAL Liga 1 Borneo FC vs Persib Bandung Live di Indosiar
Jenis seleksi ini memiliki ketentuannya tersendiri. Sehingga, bagi guru honorer yang akan dipilih dan diminta untuk mengikutinya, silahkan cek beberapa ketentuannya.
Pengadaan seleksi ini oleh instansi daerah merupakan salah satu langkah untuk optimalisasi hasil kompetensi teknis PPPK Jabatan Fungsional Guru.
Dikutip dari Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 298/M/2023 tentang pedoman pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan bagi PPPK JF Guru pada instansi daerah 2023, instansi daerah diberikan kesempatan kepada peserta guru untuk ikut seleksi kompetensi teknis tambahan dengan sistem CAT BKN.
Pusat pengamatan profesionalisme guru akan menjadi poin penting pada seleksi ini. Ada 10 pokok penilaian yang akan dilakukan oleh setiap instansi dalam mengamati kemampuan atau profesionalisme guru honorer yang mengikutinya, yaitu:
Baca Juga: LINK Pengumuman Hasil Administrasi ASN PPPK Tenaga Kesehatan Kabupaten Garut Tahun 2023
- Kematangan moral dan spiritual;
- Kematangan emosional;
- Keteladanan;
- Kemampuan Guru terkait interaksi pembelajaran dan sosial;
- Keaktifan dalam organisasi profesi;
- Kedisiplinan;
- Tanggung jawab;
- Perilaku inklusif;
- Kepedulian terhadap perundungan;
- Kerja sama dan kolaborasi.
Jadi itulah 10 pokok penilaian pada seleksi kompetensi teknis tambahan, guru honorer peserta PPPK Guru 2023 wajib catat itu untuk bisa ikuti jika ada kebijakan dari pemerintah daerah mengadakannya.***