Begini Akibatnya Jika P2-P4 PPPK Guru 2023 Tidak Ikut Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan atau Ditiadakan

- 23 Oktober 2023, 07:53 WIB
P2-P4 PPPK Guru 2023 catat ketentuan pengadaan SKTT
P2-P4 PPPK Guru 2023 catat ketentuan pengadaan SKTT /Dok. Guru PPPK Kemdikbud/

Selain itu, ditetapkan bahwa hanya empat kategori saja yang diwajibkan untuk mengikuti tes tersebut, diantaranya adalah Eks THK II, Guru Non ASN, Guru Lulusan PPG dan Guru yang telah mengabdi dan sudah ada data di Dapodik.

Baca Juga: AWAS! Denda 100 Juta Menanti Bagi CPNS yang Mengundurkan Diri, Simak Selengkapnya!

Lalu, bagaimana dengan Instansi Daerah yang tidak akan mengadakan seleksi tersebut? P2-P4 tes PPPK Guru 2023 silahkan cek ketentuannya.

Dilansir dari situs resmi Guru PPPK Kemdikbud Ristek, ditegaskan pada bagian mekanisme pengadaan calon Guru ASN PPPK 2023 terkait adanya jika Instansi Daerah yang tidak melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan ini, yaitu adanya pemberlakuan nilai kompetensi teknis secara murni. Apa artinya?

"Dalam hal pemerintah daerah tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan, maka nilai kompetensi teknis 100 persen) berasal dari hasil seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN," tulis pada portal Guru PPPK Kemendikbud Ristek. 

Adapun terkait dengan nilai yang harus dipenuhi oleh pelamar lulusan PPG dan Guru yang terdata di Dapodik dalam rangka mengikuti tes ini, wajib mengantongi nilai kumulatif NAB khusus untuk seleksi CAT BKN kemampuan manajerial dan sosio kultural serta tes wawancara.

Baca Juga: Bendera Palestina dikibarkan Fans Liverpool di Anfield, Tulisan di Spanduk Jadi Sorotan

Besaran nilai kumulatif ambang batas pada ketiga seleksi tersebut adalah, untuk seleksi kompetensi teknis sosio kultural dan manajerial wajib bernilai 180 dan tes wawancara wajib mengantongi 40.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah