BERITASOLORAYA.com - Bagi peserta prioritas dari kategori lulusan PPG usahakan untuk bisa dapat 180 nilai ambang batas atau NAB kumulatif dari seleksi kompetensi sosio kultural dan kompetensi manajerial. Silahkan cek alasannya pada artikel ini.
Tidak semudah yang dipikirkan. Peserta tes PPPK Guru 2023 dari kategori lulusan PPG yang mau mengikuti seleksi lanjutan yang akan diadakan instansi daerah pada pengadaan seleksi kompetensi teknis tambahan, wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara.
MenPAN RB mengeluarkan keputusan untuk mengatur lulusan PPG dan guru yang telah terdata di Dapodik untuk bisa mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan PPPK Guru 2023, yang mana jadwalnya akan dilaksanakan dari November sampai awal Desember tahun 2023.
Dikutip BeritaSoloRaya.com dari edaran Keputusan Menteria Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 649 Tahun 2023 bahwa lulusan PPG dan guru yang terdata di Dapodik wajib mengantongi nilai ambang batas kumulatif dari hasil seleksi kompetensi sosio kultural dan manajerial, yaitu sebesar 180 dan tes wawancara sebesar 40.
MenPAN RB menetapkan hal-hal berikut ini terkait dengan pengadaan seleksi kompetensi teknis tambahan untuk peserta calon Guru ASN PPPK 2023, yaitu:
- Jenis seleksi kompetensi yang akan dilalui oleh peserta adalah seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.
- Nilai ambang batas kumulatif untuk seleksi kompetensi teknis sebesar 450
- Nilai ambang batas kumulatif untuk manajerial dan sosio kultur adalah 180
- Nilai ambang batas kumulatif untuk wawancara adalah 40
Jadi, total untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah sebesar 670 poin.