WADUH! Benarkah Gaji Guru Honorer DKI Jakarta Dipotong? Disdik Kembali Beri Penjelasan Begini...

- 30 November 2023, 12:24 WIB
Ilustrasi gaji guru honorer
Ilustrasi gaji guru honorer /Akhmad Jauhari/Pikiran Rakyat Tasikmalaya

BERITASOLORAYA.com – Beberapa waktu yang lalu, viral gaji guru honorer di DKI Jakarta dipotong sehingga hanya mendapatkan upah Rp300 ribu per bulan. Disdik telah memeriksa sejumlah pihak terkait.

Kejadian pemotongan gaji guru honorer tersebut terjadi di SDN 10 Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Berkaitan dengan informasi pemotongan gaji guru honorer tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah memeriksa kepala sekolah, bendahara, pengawas sekolah, dan sejumlah pihak lainnya.

Baca Juga: AQUA Jadi Pilihan Air Minum Dalam Kemasan yang Berasal dari Sumber Pegunungan Terbaik dan Kualitas Terjamin!

Hasil Pemeriksaan Dinas Pendidikan

Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer Antara

Setelah dilakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan informasi pemotongan gaji guru honorer tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyampaikan sejumlah pernyataan.

“Bisa saya sampaikan tidak ada yang namanya pemotongan, yang ada itu kesepakatan dari teman-teman guru yang menjadi guru honorer di sini,”ujar Purwosusilo.

Dalam rangka pemeriksaan tersebut, pihak Disdik DKI Jakarta juga mengadakan pertemuan dengan guru honorer yang bersangkutan dan Mohamad Fahmi, selaku Kasudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Timur.

Lebih lanjut, Purwosusilo mengatakan bahwa secara teknis, gaji guru honorer memakai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana tersebut sebenarnya hanya ditujukan bagi 1 guru saja.

Baca Juga: 514 Kabupaten Kota Kekurangan Nakes, Pemerintah Akan Terus Rekrut CASN Tenaga Kesehatan

Kemudian, sesuai kesepakatan dari 3 guru honorer di sekolah tersebut, jumlah gaji tersebut dibagi untuk ketiga guru honorer tersebut.

Ketiga guru tersebut adalah guru kelas, guru agama, dan guru bahasa Inggris. Adapun jumlah gaji yang dialokasikan dari dana BOS tersebut sebesar Rp4,6 juta per bulan.

Meskipun kejelasan tentang kasus tersebut telah diperoleh Disdik, Purwosusilo mengatakan bahwa sampai sekarang, pihak inspektorat masih terus melakukan pemeriksaan.

Menurut Purwosusilo, kasus ini merupakan pembelajaran bagi pihaknya untuk kembali melakukan pendataan ulang para guru honorer.

Tujuan pendataan ulang tersebut adalah untuk memastikan jumlah pengajar atau tenaga pendidik yang masih aktif, seperti guru honorer, PNS, dan PPPK.

Sebelumnya, telah beredar informasi tentang adanya pemotongan gaji guru honorer di SDN Malaka Jaya 10. Para guru honorer diberitakan hanya mendapatkan upah sebesar Rp300 ribu per bulan.

Baca Juga: KPU Umumkan Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Setjen KPU. Berikut Informasi Selengkapnya

Sementara menurut informasi yang beredar, para guru tersebut telah menandatangai kesepakatan untuk honorer sebesar Rp9 juta per bulan.

Adapun yang menjadi terduga dalam kasus ini adalah kepala sekolah sebagai pihak yang melakukan pemotongan gaji guru honorer tersebut.

Penyelidikan dilakukan secara langsung oleh bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) karena berkaitan dengan jabatan kepala sekolah.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah