BERITASOLORAYA.com - Bagi guru honorer yang akan ikut tes kompetensi teknis pada tes PPPK Guru 2023, berikut ketentuan MenPAN RB yang bisa disimak, untuk bisa mengikuti tes lanjutan yang akan diadakan oleh instansi daerah.
Pengadaan ASN PPPK Guru 2023 terus berlanjut dan saat ini proses persiapan menuju tes kompetensi teknis masih dilakukan oleh BKN. Di samping itu, perlu untuk diketahui tidak semua peserta prioritas akan mengikutinya.
Bagi guru honorer yang masuk pada kategori tertentu yang akan dipersiapkan untuk ikut tes kompetensi teknis tambahan, pastikan mengetahui ketentuan dari MenPAN RB yang satu ini.
Baca Juga: Pemeran My Dearest, Ahn Eun Jin dan Nam Goong Min Jadi Most Buzzworthy Drama Cast Minggu Ini
Pengadaan seleksi kompetensi teknis tambahan akan dihadapi oleh peserta guru honorer yang ikut tes PPPK Guru 2023 setelah mengikuti tes kompetensi teknis, dengan CAT BKN.
Ada beberapa ketentuan yang perlu kategori guru honorer tertentu simak, untuk mengikuti seleksi kompetensi teknis tambahan yang telah diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Melalui Keputusan MenPAN RB Nomor 649 Tahun 2023, telah diatur bahwa, beberapa kategori peserta yang ikut tes calon ASN PPPK Guru tahun ini akan mengikuti tes seleksi kompetensi teknis tambahan tapi, itu akan diadakan oleh instansi daerah.