Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, saat berada di Jeddah pada Selasa, 19 Desember 2023.
Lebih lanjut, Menag mengatakan bahwa pemberian SK Inpassing adalah bentuk diakuinya kualifikasi akademik, masa kerja, dan kepemilikan serdik para guru honorer tersebut.
Baca Juga: Tidak Ada Nama Nadeo Winata, Inilah 29 Nama Pemain Timnas Indonesia untuk TC di Turki...
“Atas nama guru di seluruh Indonesia, kami menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden RI, Bapak Joko Widodo atas perhatian yang luar biasa terhadap nasib guru,” ucap Menag.
Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, proses pencairan anggaran Rp321,8 miliar untuk tunjangan inpassing akan dilakukan secara bersamaan oleh Kanwil Kemenag di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag tersebut menambahkan, tunjangan inpassing untuk tahun 2023 akan diberikan selama tiga bulan, Oktober, November, dan Desember.
Hal itu karena telah dilakukannya akselerasi proses pencairan saat akhir tahun anggaran
“Sehingga dana Inpassing terserap seratus persen,” terang Ali Ramdhani, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari kemenag.go.id.
Muhammad Zain selaku Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah mengatakan proses pemenuhan administrasi telah dilakukan oleh Kemenag bersama Kementerian Keuangan RI.
Lebih lanjut, Zain mengatakan tentang 3 hal yang harus diperhatikan dalam proses pembayaran tunjangan, yaitu:
1. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi harus memastikan keakuratan data penerima.