Baca Juga: Guru Non ASN ini Dapat Tunjangan, Dibayarkan Selama 3 Bulan
2. Ijazah Asli
Peserta harus mengumpulkan ijazah asli yang memang digunakan sebagai dasar untuk melamar jabatan.
3. Transkrip Nilai
Peserta harus mengunggah transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar untuk melamar jabatan.
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Peserta harus mengunggah DRH yang telah ditandatangani sendiri dan bermaterai Rp10.000.
5. Surat Pernyataan Lima Poin
Peserta yang lolos PPPK Guru 2023 harus membuat surat pernyataan lima poin sesuai format yang telah ditentukan. Surat tersebut harus ditandatangani sendiri oleh peserta dan bermaterai Rp10.000.