Peserta PPPK Guru 2023 Wajib Tahu, Ini 8 Berkas yang Harus Diunggah, Maksimal 14 Januari 2024

- 23 Desember 2023, 12:47 WIB
llustrasi PPPK guru
llustrasi PPPK guru /ANTARA/Irwansyah Putra/

Baca Juga: Guru Non ASN ini Dapat Tunjangan, Dibayarkan Selama 3 Bulan

2. Ijazah Asli

Peserta harus mengumpulkan ijazah asli yang memang digunakan sebagai dasar untuk melamar jabatan.

3. Transkrip Nilai

Peserta harus mengunggah transkrip nilai asli yang digunakan sebagai dasar untuk melamar jabatan.

4. Daftar Riwayat Hidup (DRH)

Peserta harus mengunggah DRH yang telah ditandatangani sendiri dan bermaterai Rp10.000.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023 Kabupaten Trenggalek, Klik!

5. Surat Pernyataan Lima Poin

Peserta yang lolos PPPK Guru 2023 harus membuat surat pernyataan lima poin sesuai format yang telah ditentukan. Surat tersebut harus ditandatangani sendiri oleh peserta dan bermaterai Rp10.000.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x