6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Peserta harus mengumpulkan SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pastikan SKCK masih berlaku saat tahap pemberkasan.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Telah Dibayar? Simak Infonya
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dikeluarkan oleh dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
8. Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi atau Menggunakan Narkotika, dan Lainnya
Peserta harus membuat surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya.
Surat tersebut ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang dalam badan/lembaga yang memang diberi kewenangan untuk pengujian zat-zat tersebut.
Catatan, khusus poin 6 hingga 8, suratnya dibuat dengan keterangan “Usul Penetapan NI PPPK”.