Peserta PPPK Guru 2023 Wajib Tahu, Ini 8 Berkas yang Harus Diunggah, Maksimal 14 Januari 2024

- 23 Desember 2023, 12:47 WIB
llustrasi PPPK guru
llustrasi PPPK guru /ANTARA/Irwansyah Putra/

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Peserta harus mengumpulkan SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pastikan SKCK masih berlaku saat tahap pemberkasan.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Triwulan IV Telah Dibayar? Simak Infonya

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dikeluarkan oleh dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

8. Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi atau Menggunakan Narkotika, dan Lainnya

Peserta harus membuat surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya.

Surat tersebut ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang dalam badan/lembaga yang memang diberi kewenangan untuk pengujian zat-zat tersebut.

Baca Juga: BKD Provinsi Jateng Umumkan Hasil Seleksi PPPK Guru, 1.468 Peserta Lolos Seleksi, Berikut Link Daftar Namanya

Catatan, khusus poin 6 hingga 8, suratnya dibuat dengan keterangan “Usul Penetapan NI PPPK”.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x