BERSIAP Jadi Guru Sertifikasi, Kenali Program PPG Daljab dan Prajab, Apa Bedanya?

- 5 Januari 2024, 05:39 WIB
Apa perbedaan PPG Daljab dan PPG Prajab? YUk Cari tahu dua program Kemdikbud ini dan bersiap jadi guru sertifikasi.
Apa perbedaan PPG Daljab dan PPG Prajab? YUk Cari tahu dua program Kemdikbud ini dan bersiap jadi guru sertifikasi. /Tangkap layar Instagram @ppgkemendikbud



BERITASOLORAYA.com – Ingin menjadi guru sertifikasi? Program PPG Daljab dan PPG Prajab merupakan program sertifikasi guru yang telah dijalankan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbud Ristek pada beberapa tahun sebelumnya.

Mengawali tahun 2024, Kemdikbud melalui akun Instagram @ppgkemendikbud membagikan kembali perbedaan program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau PPG Daljab dan Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan atau PPG Prajab.

Apa itu PPG Daljab? Lalu, apa itu PPG Prajab? Apa saja syarat mengikuti dua program ini agar menjadi guru sertifikasi? Simak selengkapnya.

Menjadi guru berstatus sertifikasi merupakan impian banyak guru. Pasalnya, dengan status sertifikasi, seorang guru telah diakui profesionalitasnya dalam mengajar. Selain itu, tunjangan pemerintah bagi guru sertifikasi juga tidak main-main.

Sesuai peraturan berlaku, guru sertifikasi berhak menerima tunjangan per tahunnya. Bagi guru sertifikasi berstatus ASN, tunjangan yang diberikan adalah Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Baca Juga: INGAT, Guru Sertifikasi Cek 8 Data Ini di Dapodik agar TPG Lancar Jaya

Kemdikbud telah memfasilitasi para guru dan calon guru menjadi guru sertifikasi melalui program PPG Daljab dan PPG Prajab.

Secara umum, PPG adalah suatu program Kemdikbud bagi para sarjana ataupun sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik, baik bagi calon pendidik tingkat PAUD, sekolah dasar, maupun sekolah menengah.

Lebih lanjut, meski sama-sama program Kemdikbud, PPG Daljab dan PPG Prajab memiliki perbedaan yang signifikan.

Berikut ini perbedaan program PPG Daljab dan PPG Prajab yang dirangkum BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber.

1. Siapa yang Bisa Mengikuti

Program PPG Daljab merupakan program sertifikasi guru bagi guru yang telah mengajar di suatu satuan pendidikan dan telah tercatat di Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.

Sementara itu, PPG Prajab diselenggarakan bahwa generasi baru guru-guru yang memiliki panggilan hati menjadi guru. Program ini dibuka untuk sarjana kependidikan dan non kependidikan yang tidak atau belum pernah terdaftar sebagai guru atau Kepala Sekolah di Dapodik maupun Simpatika.

2. Beban Belajar

Mahasiswa PPG Daljab menempuh program ini dengan beban belajar paling sedikit 24 SKS. Sementara mahasiswa PPG Prajab harus menempuh 2 semester perkuliahan dengan beban belajar 36 hingga 40 SKS.

3. Biaya Pendidikan

Dilansir dari laman resmi PPG Kemdikbud, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, PPG Daljab dibiayai oleh Pemerintah Pusat, Daerah, dan Satuan Pendidikan yang dikelola masyarakat.

Hal yang sama berlaku bagi mahasiswa PPG Prajab. Jika mengacu kebijakan di tahun 2023, mahasiswa PPG Prajab akan mendapatkan beasiswa pendidikan sehingga program ini bebas biaya pendidikan selama dua semester.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x