INGAT, Guru Sertifikasi Cek 8 Data Ini di Dapodik agar TPG Lancar Jaya

- 2 Januari 2024, 13:13 WIB
Ilustrasi. Inilah data-data di Dapodik yang harus dipastikan kebenarannya oleh guru sertifikasi agar pembayaran TPG lancar.
Ilustrasi. Inilah data-data di Dapodik yang harus dipastikan kebenarannya oleh guru sertifikasi agar pembayaran TPG lancar. /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Para guru sertifikasi yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Namun, ada hal yang wajib diperhatikan guru sertifikasi agar pembayaran TPG tidak tersendat.

Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, yang dimaksud TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. TPG diberikan sebagai penghargaan atau profesionalitas guru sertifikasi.

Lebih lanjut, peraturan tersebut menyebutkan bahwa guru yang berhak mendapatkan TPG adalah guru ASN daerah yang memenuhi persyaratan, seperti memiliki sertifikat pendidik, memiliki status sebagai guru ASN di bawah binaan Kemdikbud, serta mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.

Selain itu, guru penerima TPG juga disyaratkan memiliki Nomor Registrasi Guru atau NRG, melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, memenuhi beban kerja sesuai ketentuan perundangan, memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan baik, mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang disyaratkan, serta tidak menjadi pegawai tetap pada instansi lain.

Selain memenuhi persyaratan-persyaratan di atas, guru sertifikasi juga perlu memperhatikan hal lain agar mendapatkan TPG tiap triwulan sesuai jadwal yang ditentukan. Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Puslapdik, guru wajib mengecek data di Dapodik.

Perlu diketahui, Data Pokok Pendidikan atau Dapodik merupakan pintu awal bagi Kemdikbud menyalurkan tunjangan sertifikasi atau TPG maupun TKG.

Baca Juga: WAJIB TAHU, TPG Tidak Bisa Cair Jika Guru Tak Lakukan Hal Ini, Peraturan Sekjen Kemdikbud Menjelaskan...

Guru yang memenuhi persyaratan sebagai penerima TPG diwajibkan untuk menginput dan atau memperbarui data guru melalui Dapodik secara berkala. Dalam hal ini, guru harus memperhatikan data telah terinput dengan benar.

Jika terjadi kesalahan dalam penginputan data guru atau keterlambatan dalam memperbarui data guru di Dapodik, maka proses pencairan TPG tidak berjalan lancar.

8 Data yang Harus Diperhatikan

Setidaknya terdapat 8 data yang harus diperhatikan guru sertifikasi pada Dapodik. Data-data ini harus selalu diverifikasi dan divalidasi guru yang bersangkutan. Puslapdik Kemdikbud bahkan menyebut kebenaran data guru di Dapodik merupakan tanggung jawab individu guru.

Berikut ini 8 data yang harus diinput atau diperbarui di Dapodik:

1. nama lengkap,

2. satuan administrasi pangkal,

3. beban kerja,

4. golongan ruang,

5. masa kerja,

6. NUPTK,

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x