Guru Harus Berprofesi, Yuk Mengenal Program PPG Terbaru Oleh Kemdikbud

- 4 Januari 2024, 19:30 WIB
Guru Harus Berprofesi: Yuk Mengenal Program PPG Terbaru Oleh Kemdikbud
Guru Harus Berprofesi: Yuk Mengenal Program PPG Terbaru Oleh Kemdikbud /Pixabay.com/@husniatisalma/

BERITASOLORAYA.com – Profesi sebagai seorang guru merupakan pekerjaan yang sangat mulia. Pekerjaan ini memerlukan individu yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik. Salah satu program yang diusung oleh pemerintah untuk membantu mengembangkan profesi guru adalah Program Profesi Guru (PPG).

Program Profesi Guru (PPG) merupkan program yang diusung oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek). Program ini dibuat agar kedepannya guru mampu untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan senantiasa mengembangkan diri melalui program-program inovatif.

Pada umumnya Program Profesi Guru (PPG) diklasifikasikan menjadi dua kategori, yaitu pertama Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan dan yang kedua yaitu Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. Artikel ini akan membahas Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Baca Juga: Wajib Tahu! Berikut Persyaratan Untuk Proses Pendaftaran NIDN bagi Dosen Baru

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui website resmi ppg.kemdikbud.go.id pada tanggal 4 Januari 204 menuliskan bahwa “Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional,”. Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan diharapkan mampu untuk menjawab dan menanggapi tantangan kompleksitas dalam bidang pendidikan.

Beberapa tantangan tersebut seperti, pertama yaitu tingkat kualifikasi guru yang belum memenuhi standar (under qualification). Kedua yaitu ketidakcukupan kompetensi yang dimiliki oleh sejumlah guru (low competence).

Era saat ini, seharusnya guru mampu untuk memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang lebih inovatif dan tidak membuat kesan monoton. Hal ini disebabkan siswa akan cenderung malas untuk memperoleh pelajaran dengan metode yang ketinggalan zaman.

Oleh karena itu, guru harus senantiasa memperbaharui metode pembelajaran yang baik. Misalnya metode pembelajaran dengan mengajarkan siswa untuk mampu berpikir kritis, mampu memecahkan masalah, memiliki keterampilan komunikasi dan kreativitas yang tinggi.

Berbeda dengan Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan yang dapat diikuti oleh individu non pendidik. Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan hanya dapat diikuti oleh guru yang secara aktif mengajar pada suatu instansi pendidikan serta resmi telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui website resmi ppg.kemdikbud.go.id pada tanggal 4 Januari 204 menuliskan bahwa Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan diperuntukkan untuk guru secara resmi telah diangkat sebelum tahun 2015. Sedangkan, bagi Sarjana Pendidikan (S.Pd) maupun mahasiswa yang ingin untuk menjadi guru saat ini dapat mencoba mengikuti Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x