Masa Kontrak PPPK Bisa Diperpanjang setelah 5 Tahun? Ini Penjelasan TERBARU Dirjen GTK Nunuk Suryani

- 7 Januari 2024, 07:50 WIB
Ilustrasi. Inilah penjelasan terbaru Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani berkaitan dengan masa kontrak P3K. Hal ini disampaikan pada 5 Januari 2024 lalu
Ilustrasi. Inilah penjelasan terbaru Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani berkaitan dengan masa kontrak P3K. Hal ini disampaikan pada 5 Januari 2024 lalu /@bkpsdm.tamiang



BERITASOLORAYA.com – Pemerintah akan kembali mengadakan seleksi CASN tahun 2024. Di antara formasi yang dibuka pada CASN 2024 adalah formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK (P3K) untuk formasi guru.

Tidak seperti PNS, berdasarkan peraturan yang berlaku, masa kontrak PPPK adalah selama minimal 1 tahun hingga 5 tahun. Berkaitan dengan hal itu, banyak yang penasaran dengan nasib P3K setelah habis masa kontrak atau setelah lima tahun.

Pertanyaan mengenai masa kontrak PPPK pun sempat disampaikan oleh salah satu warganet saat sesi siaran langsung Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nunuk Suryani pada 5 Januari 2024 lalu.

Simak pernyataan Dirjen GTK Kemdikbud Nunuk Suryani berkaitan dengan masa kontrak P3K.

“Untuk kontrak P3K itu sistemnya seperti apa? Apakah kontraknya itu akan habis? Lalu, katanya maksimal itu 5 tahun, lalu setelah 5 tahun bagaimana bu?” begitu bunyi pernyataan salah satu warganet dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagram @nunuksuryani.

Menjawab pertanyaan ini, Nunuk mengatakan bahwa pada dasarnya pemerintah daerah atau pemda dapat memperpanjang masa kontrak P3K.

“Jadi, pemda bisa memperpanjang (masa kontrak PPPK),” kata Nunuk

Baca Juga: Lampu Hijau untuk Tendik Ikut Seleksi PPPK Teknis 2024, Dirjen GTK Nunuk Suryani Sampaikan…

Ia menambahkan bahwa jika mengacu UU ASN nomor 20 tahun 2023, masa kontrak PPPK adalah selama 1 sampai 5 tahun. Jika masa kontrak PPPK habis, maka pemda bisa memperpanjang kontraknya.

“Jadi memang dalam Undang-Undang ASN itu kontraknya satu sama lima tahun. Kemudian jika habis, pemda bisa memperpanjang kontraknya lagi,” tuturnya.

Lalu sampai kapan masa kontrak P3K dapat diperpanjang. Menjawab pertanyaan ini, Nunuk menyampaikan bahwa masa kontrak PPPK bisa diperpanjang hingga batas usia pensiun ASN.

“Sampai kapan? Sampai maksimal batas usia pensiun,” begitu katanya.

Nunuk Suryani menambahkan bahwa pihaknya pernah menginisiasi masa kontrak P3K hingga batas usia pensiun. Hal ini disambut baik oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Namun, masa kontrak P3K tetap harus mengikuti peraturan berlaku.

“Dulu saya pernah menginisiasi bagaimana kalau kontraknya itu sampai batas usia pensiun. Ini disambut baik oleh Menpan, cuman tetap diatur oleh Undang-Undang, sehingga harus mengikuti UU ASN yang ada,” pungkasnya.

Baca Juga: KABAR BAIK, Tenaga Kependidikan atau Tendik Bersiap untuk PPPK 2024, Nunuk Suryani Sampaikan Hal Ini…

Demikian penjelasan Nunuk Suryani mengenai masa kontrak PPPK. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x