- Apoteker maksimal 2 semester.
- Guru maksimal 2 semester.
Sedangkan untuk tahapan pendaftaran KIP Kuliah yang harus diikuti oleh calon penerima manfaat di antaranya adalah sebagai berikut.
- Siswa bisa melakukan pendaftaran langsung secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau lewat KIP Kuliah mobile apps.
- Pada saat pendaftaran, siswa mengisikan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang masih aktif dan valid.
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan memperoleh KIP Kuliah.
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirim Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang terdaftarkan.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan menentukan proses seleksi yang hendak diikuti (SNBP, SNBT, atau Mandiri).