Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah dan Tahapan Pendaftaran yang Harus Diikuti Keluarga Penerima Manfaat

- 8 Januari 2024, 09:35 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah
Ilustrasi KIP Kuliah /Dok. Puslapdik Kemendikbudristek

- Apoteker maksimal 2 semester.

- Guru maksimal 2 semester.

Baca Juga: Pagi-pagi Cek Harga Bahan Pangan Pokok Nasional Tingkat Eceran , Apa Saja yang Turun per 8 Januari 2024?

Sedangkan untuk tahapan pendaftaran KIP Kuliah yang harus diikuti oleh calon penerima manfaat di antaranya adalah sebagai berikut.

- Siswa bisa melakukan pendaftaran langsung secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau lewat KIP Kuliah mobile apps.

- Pada saat pendaftaran, siswa mengisikan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang masih aktif dan valid.

- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN, serta kelayakan memperoleh KIP Kuliah.

- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirim Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang terdaftarkan.

Baca Juga: EMANG BOLEH SEGAMPANG INI? Dapat Cuan Gratis Saldo DANA Kaget Terbaru 8 Januari 2024, Cek Link Berikut

- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan menentukan proses seleksi yang hendak diikuti (SNBP, SNBT, atau Mandiri).

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah