Karena biaya operasional pendidikan penerima Program KIP Kuliah sudah meliputi seluruh biaya operasional pendidikan yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran dalam satu semester.
Akan tetapi memang diakui Muni, pada Persesjen sebelumnya, tidak disebutkan sejumlah jenis pembiayaan yang tidak tercover dalam bantuan KIP Kuliah.
Sebab itu, pada Persesjen yang baru, Nomor 10 Tahun 2022, disebutkan bahwa ada beberapa pembiayaan yang tidak dicover oleh KIP Kuliah.
Ditambahkan oleh Muni, dalam Persesjen baru dicantumkan biaya operasional pendidikan yang tidak dicover KIP Kuliah, yaitu.
- Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata, magang, praktik kerja lapangan.
- Biaya asrama.
- Biaya kegiatan penelitian dan pembelajaran yang dilakukan secara mandiri.
- Biaya wisuda.
- Biaya jas almamater dan baju praktikum.