HORE! Jumlah Bantuan PIP 2024 Meningkat Jadi Rp1,8 Juta. Apakah Anda Termasuk Penerima? Cek di Sini...

- 27 Januari 2024, 20:18 WIB
Ilustrasi bantuan PIP tahun 2024 telah cair
Ilustrasi bantuan PIP tahun 2024 telah cair /DeskJabar.com/Pixabay/Iqbal/

• Peserta Didik yang memiliki status yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah atau panti sosial atau panti asuhan.

• Peserta Didik yang terkena dampak dari bencana alam

• Peserta Didik yang tidak bersekolah atau drop out yang diharapkan dapat kembali bersekolah.

• Peserta Didik yang mengalami kelainan pada fisiknya, korban musibah.

Baca Juga: TERBUKA MARET 2024, Berikut Rincian Seleksi Penerimaan Sekolah Kedinasan STIS

Termasuk siswa dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, tinggal di daerah konflik.

Selain itu, termasuk juga siswa dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan dan memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.

• Peserta yang belajar pada lembaga kursus atau satuan pendidikan yang bersifat non formal lainnya.***

Halaman:

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x