• Peserta Didik yang memiliki status yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah atau panti sosial atau panti asuhan.
• Peserta Didik yang terkena dampak dari bencana alam
• Peserta Didik yang tidak bersekolah atau drop out yang diharapkan dapat kembali bersekolah.
• Peserta Didik yang mengalami kelainan pada fisiknya, korban musibah.
Baca Juga: TERBUKA MARET 2024, Berikut Rincian Seleksi Penerimaan Sekolah Kedinasan STIS
Termasuk siswa dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, tinggal di daerah konflik.
Selain itu, termasuk juga siswa dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan dan memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.
• Peserta yang belajar pada lembaga kursus atau satuan pendidikan yang bersifat non formal lainnya.***