HORE! Jumlah Bantuan PIP 2024 Meningkat Jadi Rp1,8 Juta. Apakah Anda Termasuk Penerima? Cek di Sini...

- 27 Januari 2024, 20:18 WIB
Ilustrasi bantuan PIP tahun 2024 telah cair
Ilustrasi bantuan PIP tahun 2024 telah cair /DeskJabar.com/Pixabay/Iqbal/

BERITASOLORAYA.com – Beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada Senin, 22 Januari 2024, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kepada sejumlah siswa.

Bantuan PIP yang diberikan Presiden Jokowi tersebut merupakan mewakili pemberian bantuan biaya sekolah tersebut bagi seluruh siswa di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menjelaskan tentang jumlah bantuan PIP yang akan diterima para siswa di seluruh Indonesia.

Diinformasikan oleh Presiden Jokowi, bantuan PIP yang akan diterima siswa SD berjumlah Rp450 ribu, siswa SMP berjumlah Rp750 ribu, dan siswa SMA menerima sejumlah Rp1,8 juta.

Baca Juga: RESMI! Komisi II DPR RI Ungkap Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Disahkan April 2024, Tapi Mekanismenya...

Dana PIP tersebut akan diberikan dalam bentuk tabungan yang harus dipergunakan memenuhi kebutuhan sekolah, seperti untuk membeli buku, seragam, maupun kebutuhan sekolah lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Presiden Jokowi juga menjelaskan tentang adanya peningkatan jumlah siswa yang menerima PIP, yaitu dari 18 juta di tahun 2023, menjadi 18,6 juta di tahun 2024.

Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa biaya bantuan PIP tersebut juga dapat diajukan bagi siswa yang ingin melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi.

“Selain PIP, para pelajar SMA dan SMK yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi sangat terbuka untuk kembali mendapatkan bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah,” kata Presiden RI tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek juga menyampaikan laporan bahwa per 23 November 2023, dana PIP telah disalurkan bagi 18.109.119 penerima.

“Setiap tahunnya kami menargetkan penyaluran PIP kepada 17,9 juta pelajar dengan anggaran sebesar 9,7 triliun,”ujar Nadiem.

Baca Juga: TERLENGKAP! Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Pinjaman Rp40 Juta, Cek Suku Bunga, Syarat dan Cara Pengajuan Disini

Nadiem juga menjelaskan bahwa pada tahun 2024 jumlah sasaran untuk jenjang SMA telah ditambah 567.531 dan untuk SMK sebanyak 99.104 siswa.

Hal itu dilakukan Kemdikbud seiring terjadinya peningkatan jumlah bantuan PIP yang diterima dari Rp1 juta menjadi Rp1,8 juta.

Lalu siapa sajakah yang dapat menjadi penerima bantuan PIP tersebut? dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemdikbud, berikut penjelasannya:

1. Peserta Didik pemegang KIP

2. Peserta Didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau dengan beberapa pertimbangan khusus berikut ini:

• Peserta Didik yang tergolong dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan atau PKH

• Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

• Peserta Didik yang memiliki status yatim piatu atau yatim atau piatu dari sekolah atau panti sosial atau panti asuhan.

• Peserta Didik yang terkena dampak dari bencana alam

• Peserta Didik yang tidak bersekolah atau drop out yang diharapkan dapat kembali bersekolah.

• Peserta Didik yang mengalami kelainan pada fisiknya, korban musibah.

Baca Juga: TERBUKA MARET 2024, Berikut Rincian Seleksi Penerimaan Sekolah Kedinasan STIS

Termasuk siswa dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, tinggal di daerah konflik.

Selain itu, termasuk juga siswa dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan dan memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.

• Peserta yang belajar pada lembaga kursus atau satuan pendidikan yang bersifat non formal lainnya.***

Editor: Rita Azlina

Sumber: Kemdikbud presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x