TERBEBANI? Berikut Informasi Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dari BKN dan Kemendikbudristek

- 3 Februari 2024, 12:16 WIB
BKN dan Kemendikbudristek angkat bicara soal pengelolaan kinerja melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM).
BKN dan Kemendikbudristek angkat bicara soal pengelolaan kinerja melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM). /Dok. BKN

Baca Juga: UPDATE Progres Pengisian DRH PPPK 2023 dari BKN, 98 Persen Sudah Rampung

Berdasarkan keterangan diatas, jelas bahwa pengisian kinerja melalui aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) sejatinya dapat membantu para tenaga pendidik yaitu guru dan kepala sekolah.

Proses pengisian kinerja melalui aplikasi PMM menyediakan pilihan indikator yang membantu dalam merekam pencapaian tenaga pendidik yaitu guru dan kepala sekolah secara efisien dan terstruktur.

Dalam rentang waktu 20 hari yang merupakan waktu relatif singkat, telah tercatat sekitar 95 persen dari 1,7 juta guru dan kepala sekolah telah berhasil mengisi kinerja di fitur pengelolaan kinerja PMM.

“Cukup sekali saja mengisi di PMM, data-datanya akan dialirkan/terintegrasi ke e-Kinerja SIASN BKN,” ujar Samsul Hidayat selaku Plt. Direktur Kinerja ASN.

Baca Juga: Kabar Baik, BKN Sampaikan Hal Penting Tentang PP Turunan UU ASN No 20 Tahun 2023, Untungkan ASN dan Honorer?

Oleh karena itu, data hasil pengisian kinerja oleh guru dan kepala sekolah di aplikasi PMM akan otomatis terintegrasi ke dalam e-Kinerja SIASN BKN. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan kinerja tidak menjadi suatu beban yang berlebihan bagi para pendidik.

Berdasarkan informasi ini, BKN dan Kemendikbudristek berharap dapat menghapuskan keraguan di kalangan guru dan kepala sekolah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pengisian kinerja di aplikasi PMM.

Mereka menyakinkan bahwa melalui aplikasi PMM, proses pengelolaan kinerja menjadi lebih efisien, membantu para pendidik yakni guru dan kepala sekolah untuk lebih fokus pada tugas utama atau tugas pokok yaitu mendidik dan membimbing siswa.

Dengan demikian, pengisian layanan kinerja bagi para pendidik yaitu guru dan kepala sekolah bukan hanya sebuah kewajiban administratif.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x