PERHATIAN, Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang Lagi sampai 29 Februari 2024, Cek Syarat dan Langkah-Langkahnya…

- 7 Februari 2024, 06:04 WIB
Segera aktivasi rekening PIP sebelum dana bantuan PIP hangus. Batas waktu diperpanjang sampai 29 Februari 2024.
Segera aktivasi rekening PIP sebelum dana bantuan PIP hangus. Batas waktu diperpanjang sampai 29 Februari 2024. /Dok. Puslapdik



BERITASOLORAYA.com – Batas aktivasi rekening PIP diperpanjang lagi sampai tanggal 29 Februari 2024. Simak syarat dan langkah-langkah aktivasi rekening PIP.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) awal bulan ini kembali mengumumkan perpanjangan waktu aktivasi rekening PIP, yang semula tanggal 31 Januari diperpanjang sampai 29 Februari 2024.

Kepala Puslapdik Abdul Kahar mengatakan bahwa perpanjangan aktivasi rekening PIP dilakukan karena adanya laporan dari bank penyalur per tanggal 15 Januari 2024 lalu masih banyak siswa yang belum melakukan aktivasi rekening PIP.

Dari 18.109.119 siswa penerima PIP tahun 2023, sebanyak 1.323.357 siswa belum melakukan aktivasi rekening PIP, dengan rincian:
- 722.912 peserta didik SD,
- 232.501 peserta didik SMP,
- 150.346 peserta didik SMA, dan
- 217.598 peserta didik SMK.

Baca Juga: Bansos PIP 2024 Naik Jadi Rp1,8 Juta untuk Siswa SMA SMK, Cek Siapa Saja yang Berhak Menerima…

Nah, apabila rekening PIP belum juga diaktifkan peserta didik hingga tanggal 29 Februari 2024, maka dana bantuan PIP akan dikembalikan ke Kas Umum Negara melalui proses sesuai ketentuan berlaku.

Cara Aktivasi Rekening PIP

Sebelum mengecek cara aktivasi rekening PIP, cek dulu apakah kamu termasuk siswa penerima bantuan PIP, caranya adalah:

1. Buka lama pip.kemdikbud.go.id

2. Pada kolom Cari Penerima PIP, tulis NISN, NIK, dan isi hasil penjumlahan pada kolom tersedia

3. Klik Cari

4. Data akan muncul.

Nah, jika kamu termasuk penerima bantuan PIP, berikut ini cara melakukan aktivasi rekening PIP:

1. Siapkan berkas persyaratan berupa surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah, FC KTP atau Kartu Pelajar, baik siswa atau wali siswa.

2. Datang ke bank yang sudah bekerja sama dengan panitia PIP Kemdikbud (untuk siswa SD dan SMP sederajat di BRI, SMA sederajat di BNI, sementara khusus Provinsi Aceh di BSI).

3. Isi formulir pembukaan atau aktivasi rekening PIP yang disediakan bank penyalur.

Baca Juga: ANAK dari Orang Tua Terkena PHK Berhak Memperoleh Pendidikan melalui PIP, Simak Info Program Indonesia Pintar

Nah, itulah cara melakukan aktivasi rekening PIP bagi siswa yang masuk dalam SK Nominasi PIP 2023.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x