Program Indonesia Pintar
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
PIP ditujukan untuk siswa jenjang SD sampai SMA yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan PIP.
Syarat peserta didik mendapatkan bantuan PIP antara lain:
1. Memiliki KIP, atau
2. Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- terkena dampak bencana alam
- tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah