ANAK dari Orang Tua Terkena PHK Berhak Memperoleh Pendidikan melalui PIP, Simak Info Program Indonesia Pintar

- 28 Januari 2024, 14:37 WIB
Ilustrasi anak yang menerima bantuan PIP
Ilustrasi anak yang menerima bantuan PIP /Kemendikbudristek /
 
BERITASOLORAYA.com – Artikel ini akan membahas Program Indonesia Pintar (PIP) yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia untuk membantu memfasilitasi pendidikan anak bangsa.
 
Informasi utama pada artikel ini diperoleh dari laman resmi Program Indonesia Pintar (PIP Kemdikbud).
 
Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun instagram Presiden Joko Widodo @jokowi pada tanggal 28 Januari 2024 dituliskan bahwa:
 
 
“Penyerahan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) berlangsung di GOR Mustika Blora, Jawa Tengah, Selasa, 23 Januari 2024. Pendidikan penting bagi generasi muda di Indonesia untuk menghadapi tantangan dan persaingan di masa mendatang yang makin sulit.
Pemerintah terus berupaya untuk memberikan bantuan dalam bidang pendidikan. Salah satunya melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, SMA-SMK, hingga kuliah.
 
Anak-anak Indonesia harus rajin belajar, karena persaingan makin berat. Untuk itu KIP harus dimanfaatkan sebesar-besarnya. Anak-anak Indonesia wajib bersekolah, terutama bagi orang tuanya yang tidak mampu membiayai. Semua anak Indonesia harus sekolah.”
 
Dikutip melalui laman pip.kemdikbud.go.id pada tanggal 28 Januari 2024 dituliskan bahwa Program Indonesia Pintar (PIP) didesain untuk mendukung anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin.
 
Hal ini dimaksudkan agar masyarakat Indonesia yang berasal dari kelompok ekonomi kebawah dapat senantiasa terus menerima layanan pendidikan.
 
 
Layanan pendidikan tersebut meliputi pendidikan dasar yaitu Sekolah Dasar (SD) hingga pendidikan menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas (SMK).
 
Selain pendidikan formal, Program Indonesia Pintar (PIP) juga dapat dipergunakan bagi pendidikan jalur non formal seperti Paket A hingga Paket C maupun pendidikan khusus.
 
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah adanya potensi siswa yang terpaksa putus sekolah.
 
Dengan harapan bahwa, siswa yang sebelumnya pernah putus sekolah dikarenakan alasan tertentu dapat memiliki motivasi dan semangat untuk melanjutkan pendidikannya kembali.
 
 
Program Indonesia Pintar (PIP) hadir untuk membantu mengurangi beban finansial untuk biaya pendidikan peserta didik. Baik dalam bentuk biaya langsung maupun biaya tidak langsung.
 
Berikut beberapa persyaratan untuk mengikuti Program Indonesia Pintar (PIP), antara lain:
 
1. Individu calon pendaftar PIP merupakan peserta didik yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
 
2. Individu calon pendaftar PIP merupakan peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu yaitu keluarga miskin atau rentan miskin dan/atau memiliki beberapa pertimbangan khusus dibawah ini, sebagai berikut:
 
 
a. Individu calon pendaftar PIP merupakan peserta didik yang berasal dari keluarga yang termasuk dalam kepesertaan Program Keluarga Harapan.
 
b. Individu calon pendaftar PIP merupakan peserta didik yang berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.
 
c. Individu calon pendaftar PIP merupakan peserta didik yang memiliki status sebagai anak yatim piatu/anak yatim/anak piatu dari sekolah/anak dari panti sosial/anak dari panti asuhan.
 
d. Individu calon pendaftar PIP merupakan peserta didik yang terkena dampak akibat sebelumnya pernah terkena bencana alam.
 
 
e. Individu calon pendaftar PIP merupakan peserta didik yang tidak bersekolah atau
mengalami drop out, yang diharapkan peserta didik yang bersangkutan tersebut memiliki keinginan untuk kembali ke bangku sekolah.
 
f. Individu calon pendaftar PIP merupakan peserta didik yang memiliki kelainan fisik, korban dari musibah, anak dari orang tua yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), anak yang berasal dari daerah konflik, anak yang berasal dari keluarga terpidana, anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, anak yang memiliki lebih dari 3 saudara dan tinggal seatap, peserta pada lembaga kursus maupun satuan pendidikan nonformal lainnya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x