Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Intip Informasi Uang Makan dari Sri Mulyani Ini!

- 7 Februari 2024, 16:47 WIB
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Intip Informasi Uang Makan dari Sri Mulyani Ini!
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Intip Informasi Uang Makan dari Sri Mulyani Ini! /GTK Kemdikbud/

BERITASOLORAYA.com- Kabar gembira datang dari Kementerian Keuangan. Kabar gembira ini pasti membuat guru sertifikasi dan non sertifikasi full senyum.

Hal ini karena pihak pemerintah telah resmi mengumumkan dan menetapkan dua hal penting yang berlaku pada bulan Maret mendatang.

Hal-hal penting itu adalah termasuk kenaikan gaji PNS dan PPPK seperti yang telah dijanjikan oleh presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, dan juga terkait uang makan PNS di tahun 2024 ini.

Namun apakah benar uang makan PNS juga para guru ikut naik seiring dengan kenaikan gaji PNS 8 persen?

Informasi lebih lanjut, simak selengkapnya dalam artikel ini.

Sebagai informasi, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara tegas menjelaskan kenaikan dan besaran gaji baru PNS, PPPK, TNI dan Polri, yang akan berlaku pada bulan Maret 2024 mendatang.

Baca Juga: Daging Sapi Masih Mahal? Simak Update Harga Bahan Pokok di Provinsi Papua Barat per 7 Februari 2024

Untuk rincian dan besaran kenaikan gaji bulan Januari dan Februari ini akan dibayarkan dalam bentuk rapelan di bulan Maret.

Sedangkan di sisi lain, untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, nantinya akan dibayarkan jika satuan kerja bisa mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru.

“Termasuk kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai dari tanggal 1 Februari 2024,” jelas Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, pada Kamis 1 Februari 2024.

Tidak hanya itu, pihak Kemenkeu tersebut juga mengungkapkan pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, serta tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, oleh Kementerian Keuangan.

Yang berwenang dalam hal ini adalah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. Pihaknya sudah menerbitkan surat kepada pihak PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dalam hal melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru yang dilaksanakan mulai 1 Februari 2024.

Sedangkan untuk pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, serta tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, mereka secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan gaji dua bulan terakhir.

Yang dimaksud yakni kenaikan 12 persen pada bulan Januari dan Februari 2024, yang dibayarkan lewat PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mulai tanggal 1 Februari 2024.

“Kami di sini sangat berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini tidak hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan dan kinerja ASN dan penerima pensiun, akan tetapi juga memberikan multiplier effect untuk roda perekonomian”, jelas Astera.

Pihak pemerintah dalam hal ini Kemenkeu, sudah melakukan penyesuaian gaji serta pensiun pokok PNS, TNI/Polri.

Penyesuaian gaji ini meliputi gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pensiunan, penerima pensiun, penerima Tunjangan Kehormatan, dan Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan terhitung mulai 1 Januari 2024.

Untuk nominal atau besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji PNS Pusat dan Daerah/ TNI/Polri tercatat pada angka 8 persen serta kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.

Nominal kenaikan ini menjadi bentuk penyesuaian gaji PNS yang dilaksanakan setelah lewat evaluasi berkala oleh pihak Pemerintah.

Kenaikan uang makan 2024 untuk PNS dan PPPK termasuk Guru

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyebutkan adanya kenaikan Tunjangan Uang Makan dan Uang Lembur untuk PNS 2024. Kenaikan gaji ini akan dirapel dan dibayarkan pada bulan Maret.

Baca Juga: Promo Jenius Februari 2024, Bisa Makan dan Minum Murah Seminggu Cuma Rp9.999 di Hokben hingga Chatime

Menkeu Sri Mulyani sudah menetapkan rincian besaran tunjangan uang makan dan uang lembur untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2024.

Hal ini dapat menjadi kesimpulan dan kabar gembira bagi para guru sertifikasi dan non sertifikasi, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.***

Editor: Windy Anggraina

Sumber: kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x