Baca Juga: SNBP 2024: Nilai 2 Mapel Ini Diperhitungkan untuk Seleksi Jurusan Kedokteran Unair, Ini Kata Rektor
- Calon mahasiswa atau penerima merupakan anggota keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Calon mahasiswa berasal dari Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Calon mahasiswa merupakan anggota dari panti sosial/panti asuhan.
- Calon mahasiswa penerima juga berasal dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Sebagai catatn, apabila calon mahasiswa tidak memenuhi syarat di atas, calon mahasiswa masih bisa tetap bisa mendaftar KIP kuliah selama besar gaji orang tua memenuhi syarat.
- Untuk syaratnya, orang tua diharuskan memiliki pendapatan kotor gabungan antara suami dan istri sebanyak Rp4.000.000 setiap bulan.
- Dengan kata lain, bila pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga, maka paling banyak Rp750.000.
Untuk catatan, pendapatan kotor adalah gaji yang diterima sebulan sekali sebelum dipotong pajak dan potongan-potongan lainnya seperti potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Guru, Nakes, dan Teknis 2023 Sudah Sampai Mana? Cek Data Update BKN