BERITASOLORAYA.com – Ada informasi bagi guru dan kepala sekolah secara resmi untuk dipahami dengan saksama.
Informasi bagi guru dan kepala sekolah tersebut berdasarkan surat edaran GTK yang bernomor 0559/B.B1/GT.02.00/2024.
Diketahui bahwa informasi bagi guru dan kepala sekolah berdasarkan surat edaran GTK tersebut tentang pengelolaan kinerja.
Baca Juga: Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Intip Informasi Uang Makan dari Sri Mulyani Ini!
Adapun dalam surat edaran GTK terkait pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah tersebut terdapat 4 (empat) poin penting.
Berikut ini poin penting berdasarkan surat edaran GTK bagi guru dan kepala sekolah terkait pengelolaan kinerja yang harus dipahami:
1. Batas Waktu Penyelesaian Perencaan Kinerja
Pertama, salah satu informasi penting bagi guru dan kepala sekolah berdasarkan surat edaran GTK tersebut adalah tentang batas waktu penyelasian perencanaan kinerja.
Disampaikan bahwa batas waktu menyelesaikan perencanaan kinerja guru dan kepala sekolah diperpanjang sampai tanggal 31 Maret 2024.
Oleh karena itu, adanya perpanjangan waktu yang diberikan ini harap digunakan dengan sebaik mungkin.