Baca Juga: Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Guru, Nakes, dan Teknis 2023 Sudah Sampai Mana? Cek Data Update BKN
4. Tidak Perlu Mengisi e-Kinerja BKN
Kemudian poin penting lainnya berdasarkan surat edaran GTK bagi guru dan kepala sekolah yakni tentang pengisian e-Kinerja BKN.
Disampaikan bahwa guru dan kepala sekolah yang telah menyelesaikan perencanaan kinerja di PMM, tidak perlu lagi mengisi e-Kinerja BKN.
Namun perlu diperhatikan, kepala sekolah masih perlu membuka e-Kinerja untuk memeriksa dan menyetujui SKP tenaga pendidik ASN selain guru di satuan pendidikannya.
Itulah sejumlah poin penting berdasarkan surat edaran GTK yang harus diketahui, semoga bisa bermanfaat.***