RESMI, 4 Poin Penting Surat Edaran GTK bagi Guru dan Kepala Sekolah. Cek Selengkapnya!

- 7 Februari 2024, 23:52 WIB
4 poin penting surat edaran GTK bagi guru dan kepala sekolah
4 poin penting surat edaran GTK bagi guru dan kepala sekolah /

Baca Juga: Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK Guru, Nakes, dan Teknis 2023 Sudah Sampai Mana? Cek Data Update BKN

4. Tidak Perlu Mengisi e-Kinerja BKN

Kemudian poin penting lainnya berdasarkan surat edaran GTK bagi guru dan kepala sekolah yakni tentang pengisian e-Kinerja BKN.

Disampaikan bahwa guru dan kepala sekolah yang telah menyelesaikan perencanaan kinerja di PMM, tidak perlu lagi mengisi e-Kinerja BKN.

Namun perlu diperhatikan, kepala sekolah masih perlu membuka e-Kinerja untuk memeriksa dan menyetujui SKP tenaga pendidik ASN selain guru di satuan pendidikannya.

Baca Juga: Aturan Baru Pembayaran TPP ASN, Ada Hubungannya dengan SKP dan Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah?

Itulah sejumlah poin penting berdasarkan surat edaran GTK yang harus diketahui, semoga bisa bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x