Tenaga Honorer Tidak di PHK, Namun Tidak Lagi Kerja Akhir November Tahun 2023? MenpanRB Sebut Solusinya

5 Agustus 2023, 10:39 WIB
Ilustrasi pelantikan tenaga honorer menjadi ASN /

BERITASOLORAYA.com- Dalam Surat Edaran terbaru yang diterbitkan oleh Kemenpan RB diupayakan agar tidak adanya PHK tenaga honorer secara massal.

Pada Surat Edaran tersebut terkait tenaga honorer, pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah juga ditegaskan supaya tetap mengalokasikan anggaran dana untuk pembiayaan.

Alokasi anggaran pembiayaan yang diperuntukkan bagi tenaga honorer adalah yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN pada database BKN dengan prinsip tidak mengurangi pendapatan yang diperoleh sebelumnya.

Baca Juga: TERBARU, Terkait Reformulasi dalam Seleksi PPPK 2022, Ini Formasi yang Dinayatakan Urgen di Lingkup Kemenag

Upaya tersebut dilakukan oleh pemerintah karena memang masih dibutuhkannya tenaga honorer dalam mendukung pelaksanaan tugas.

Surat Edaran yang dimaksud merupakan Surat Edaran (SE) Nomor 527/M.SM.01.00/2023. Selain itu, DPR bersama stakeholder terkait saat ini sedang menyusun penataan tenaga honorer.

Salah satu upaya yang penyelesaian penataan tenaga honorer adalah dibukanya rekrutmen ASN tahun 2023 untuk menjangkau 2,3 tenaga honorer yang saat ini terdaftar dalam database BKN.

Sementara itu, sesuai dengan yang disampaikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018, tidak boleh ada lagi tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dirumuskan opsi untuk menyelesaikan tenaga honorer, untuk merumuskan opsi penyelesaian tenaga honorer.

Dalam. Hal ini, salah satu opsi yang sudah final adalah tidak adanya PHK tenaga honorer secara massal dan tidak adanya pengurangan pendapatan.

Afirmasi selanjutnya adalah untuk membuka seleksi ASN tahun secara rutin setiap tahunnya, yaitu dengan mempertimbangkan kapasitas kebijakan fiskal.

Baca Juga: Ternyata 2,3 Juta Honorer Tidak Diselesaikan Sekaligus, Begini Rencana Menteri PANRB untuk Selamatkan Non ASN

Diberlakukan pula pelarangan dan pembatasan yang sangat ketat untuk rekrutmen tenaga honorer atau non ASN yang diperkuat sebagai upaya kebijakan penataan tenaga honorer.

Dalam hal ini, pejabat maupun PPK dilarang untuk mengangkat dan juga merekrut tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN yang masih terdapat kekosongan.

Pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah nantinya dapat dilakukan melalui jalur resmi, yaitu mengusulkan kebutuhan formasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, KemenpanRB telah mengadakan Rapat Koordinasi untuk menyiapkan pengadaan rekrutmen ASN tahun 2023 bersama stakeholder terkait.

Pada rapat tersebut formasi yang ditetapkan sebanyak 572.496 dibagi 72 kementerian/lembaga untuk lingkungan pusat 78.862 dan daerah 493.634. Atas ketentuan tersebut pemerintah akan mematikan bahwa tidak adanya PHK secara massal untuk tenaga honorer. 

"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023. Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” kata Anas. 

Salah satu solusi yang disediakan adalah dengan mengikuti seleksi ASN di tahun 2023 dan tahun-tahun yang akan datang, info lebih lanjut dapat disimak melalui laman resmi atau media sosial terkait.***

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: Surat Edaran (SE) Nomor 527/M.SM.01.00/2023

Tags

Terkini

Terpopuler