FRESH, Pernyataan Terbaru Menpan RB Soal Pemberhentian Massal Honorer dan Skema untuk Amankan 2,3 Juta Non ASN

- 5 Agustus 2023, 06:30 WIB
Menpan RB memberikan pernyataan terbaru mengenai pemberhentian massal honorer serta skema untuk mengamankan 2,3 juta non ASN.
Menpan RB memberikan pernyataan terbaru mengenai pemberhentian massal honorer serta skema untuk mengamankan 2,3 juta non ASN. /Dok. Kemenpan RB/



BERITASOLORAYA.com – Menpan RB Abdullah Azwar Anas memberikan pernyataan terbarunya terkait pemberhentian massal honorer serta skema untuk mengamankan 2,3 juta orang non ASN.

Kemenpan RB bersama dengan DPR dan pemangku kepentingan terkait saat ini masih membahas penataan 2,3 juta tenaga non ASN secara intensif.

Pasalnya, apabila merujuk pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN serta PP nomor 49 tahun 2018, per tanggal 28 November 2023 mendatang, instansi pemerintah sudah tidak diperbolehkan untuk mempekerjakan tenaga honorer atau non ASN.

Untuk itu, tak heran jika muncul kabar adanya pemberhentian massal tenaga non ASN se-Indonesia jika peraturan tersebut diterapkan secara normatif.

Dalam hal ini, Menpan RB mengungkap bahwa berdasarkan arahan Presiden Jokowi, tidak boleh ada pemberhentian massal bagi honorer. Hal ini bahkan disebut sebagai prinsip utama dalam penanganan masalah honorer.

Baca Juga: PPPK Update! Naik Sampai 77,27 Persen, Inilah Kabar Reformulasi Seleksi PPPK untuk Formasi Kemenag

“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya,” kata Menpan RB pada Jumat, 4 Agustus 2023 saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Agama.

Lebih lanjut, Menpan RB menyampaikan bahwa awalnya jumlah non ASN di Indonesia diperkirakan hanya sekitar 400 ribu pada 2022. Akan tetapi, begitu didata didapatkan angka 2,3 juta non ASN yang mayoritas berada di instansi pemerintah daerah.

“Perkiraan kita sebenarnya jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah. Datanya kini sedang diaudit BPKP. Penataan itulah yang kini sedang dibahas bareng DPR. Opsinya dibahas di RUU ASN, kemudian nanti ada regulasi turunannya,” terang Menteri Anas.

Mengamankan 2,3 Juta Non ASN

Terkait prinsip tidak adanya pemberhentian massal honorer, Menteri Anas menegaskan bahwa ada sebanyak 2,3 juta non ASN yang harus diamankan dulu agar terus bekerja di instansi pemerintah.

“Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023. Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” terangnya.

Mengenai skema yang digunakan untuk mengamankan 2,3 juta non ASN ini, Menteri Anas mengungkap bahwa skema tersebut masih dibahas.

“Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas,” ujarnya.

Meski demikian, Menteri Anas mengatakan bahwa skema kerja honorer harus lebih tepat dan adil.

Anas menambahkan bahwa dalam penataan non ASN, tenaga guru dan tenaga kesehatan akan diprioritaskan. Untuk itu, pada setiap seleksi penerimaan CASN, guru dan nakes selalu diutamakan, bahkan formasinya bisa ditambah secara terus-menerus dari tahun 2023 hingga 2030.

Baca Juga: AKHIRNYA, Reformulasi PPPK Teknis Jadi Afirmasi untuk Eks THK II, Honorer Lain Masih Punya Kesempatan?

Dengan adanya seleksi penerimaan CASN tersebut, kata Menteri Anas, diharapkan secara bertahap tenaga non ASN dapat direkrut menjadi ASN secara selektif.

Ia berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut non ASN sembari pihaknya mengamankan 2,3 juta non ASN yang telah didata dan diverifikasi dalam database BKN.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x