BERITASOLORAYA.com - Minyak goreng masih menjadi barang kebutuhan masyarakat yang berbulan-bulan ini dicari serta diperbincangkan.
Sejak kenaikannya yang meroket tajam hingga lebih dari 40% pada awal tahun, hingga kini minyak goreng masih menjadi kebutuhan pokok yang diburu masyarakat dimana-mana.
Menyikapi maraknya situasi chaos dan kepanikan antrian masyarakat dimana-mana yang saling berebut minyak goreng yang mengalami kenaikan tajam, maka pemerintah berinisiatif membuat beberapa peraturan.
Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng, Rp14.000 per liter pada 19 Januari 2022. Harga tersebut ditetapkan berlaku di pasar-pasar modern dan pasar tradisional di Indonesia.
Hal ini diatur dalam Permendag No 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Seperti yang dilansir oleh Beritasoloraya.com dari kanal YouTube Kementerian Perdagangan yang tayang pada 19 Januari 2022.
Baca Juga: Beri Penghargaan Kepada Jajaran Polri, Menpan RB Harapkan Adanya Percepatan Pelayanan Masyarakat
Namun, sudah hampir 2 bulan berlalu sejak kebijakan tersebut dikeluarkan, masyarakat faktanya masih kesulitan mendapatkan minyak goreng dengan harga murah senilai Rp14.000 sesuai peraturan pemerintah tersebut.