BERITASOLORAYA.com – Harga minyak goreng yang sempat melambung tinggi, telah turun pada harga yang lebih terjangkau.
Adanya harga minyak goreng yang turun hingga Rp14.000 ini juga menimbulkan panic buying di tengah masyarakat, terutama kalangan ibu rumah tangga.
Berbicara tentang minyak goreng, rupanya Kementerian Perdagangan juga baru menerapkan kebijakan DMO atau Domestic Market Obligation dan DPO atau Domestic Price Obligation.
Baca Juga: Siapkan SDM unggul, Kemnaker Dorong Perkawinan ‘Dua Simpul’ ini
Kebijakan yang berlaku mulai Kamis, 27 Januari 2022 ini bertujuan untuk menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau.
Pemerintah juga telah menetapkan mekanisme terkait kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri.
Mekanisme yang ditetapkan pemerintah adalah mewajibkan semua eksportir untuk memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing-masing di tahun 2022.
Baca Juga: Makna Hidup dari Gus Baha, Belajar dari Imam Syafi'i
Diketahui bahwa kebutuhan minyak goreng di dalam negeri pada tahun 2022 mencapai 5,7 juta kiloliter.