Dalam perjanjian, tercantum bahwa Mangkunegaran merupakan wilayah kekadipatenan yang posisi kekuasaannya berada dibawah kasunanan dan kasultanan.
Sehingga, penguasa Mangkunegaran tidak memiliki hak penyematan gelar Sunan ataupun Sultan. Gelar yang disematkan kepada penguasa Kadipaten Mangkunegaran adalah Pangeran Adipati Aryo Mangkunegoro.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 24 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftar Berikut
Merujuk sejarah antara 1757–1946, Kadipaten Mangkunegaran merupakan kerajaan otonom yang diberikan hak menguasai wilayah serta memiliki tentara sendiri, yang kedudukannya independen dari Kasunanan Surakarta.
Wilayah kekuasaan Kadipaten Mangkunegaran mencakup beberapa daerah. Di antaranya di bagian utara Kota Surakarta terdapat Kecamatan Banjarsari. Kemudian, seluruh daerah di Kabupaten Karanganyar serta Kabupaten Wonogiri.
Termasuk juga di dalamnya sebagian daerah di Kecamatan Ngawen serta Kecamatan Semin di Gunung Kidul Yogyakarta.
Baca Juga: Bintang Squid Game, Jung Ho Yeon, akan Tampil Bersama Cate Blanchett dalam Serial Baru, Disclaimer
Secara keseluruhan, wilayah Kadipaten Mangkunegaran tersebut hampir mencapai 50 persen dari wilayah kekuasaannya Kasunanan Surakarta.
Terbaginya kekuasaan wilayah di daerah Surakarta serta beberapa daerah sekitarnya, awal mulanya bersumber dari Perjanjian Giyanti.
Giyanti adalah sebuah perjanjian yang ditandatangani pada 1755. Sekitar dua tahun sebelum lahirnya Perjanjian Salatiga.