Baca Juga: Viral di TikTok, Lirik Lagu Bertahan Terluka – Fabio Asher
Dalam Perjanjian Giyanti terjadi pembagian (bekas) wilayah Kesultanan Mataram. Kesultanan Mataram menurut Perjanjian Giyanti terbagi menjadi dua kekuasaan, yaitu Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta.
Kasunanan Surakarta dipimpin oleh Sunan Pakubuwono III, sementara Kasultanan Yogyakarta dipimpin oleh Pangeran Mangkubumi yang bergelar Sultan Hamengkubuwono I.
Pada pertemuan untuk melahirkan Perjanjian Giyanti yang berisi pembagian wilayah Kesultanan Mataram, saat itu Raden Mas Said atau Pangeran Sambernyowo tidak diikutkan. Merasa kecewa, Pangeran Sambernyowo meradang dan melawan.
Kekecewaan Raden Mas Said tak juga bisa diredakan atau diredam.
Bahkan ia semakin gencar melakukan penyerangan, baik kepada Hamengkubuwono I di Kasultanan Yogyakarta maupun kepada Pakubuwono III di Kasunanan Surakarta, serta VOC, penjajah Belanda.
Seperti diketahui bahwa Raden Mas Said adalah putra Pangeran Arya Mangkunegara dan Pangeran Arya Mangkunegara merupakan putra tertua dari Sunan Amangkurat IV.
Sunan Amangkurat IV sendiri adalah sosok penguasa di Kesultanan Mataram yang dibuang oleh VOC ke Sri Lanka.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1443 H Tahun 2022 DKI Jakarta dan Sekitarnya