Batas perpanjangan lain yang disampaikan dalam surat tersebut adalah selama masih dibutuhkan oleh instansi tempat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut mengabdi.
Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Harus Simak, Ada Agenda Penting 22 Juli, 3 Hal Ini Harus Dilakukan
Namun, ada catatan yang berlaku untuk perpanjangan tersebut adalah selama guru PPPK tersebut tidak tersangkur dalam kasus hukum apapun.
Tujuan dari pengusulan perpanjangan kontrak ini adalah untuk menjalankan efisiensi dalam proses rekrutmen atau seleksi PPPK guru yang dilaksanakan Kemdikbud.
Diketahui, sebelumnya masa kontrak kerja bagi para guru PPPK adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Namun, karena dinilai berpotensi akan terjadinya sistem perekrutan guru PPPK yang berulang, maka Dirjen GTK Kemdikbud mengajukan usulan tersebut kepada pihak KemenPANRB.
Selanjutnya, dalam caption unggahannya, Nunuk Suryani menyatakan bahwa usulan tersebut telah mendapatkan sambutan baik dari pihak Kemenpan RB.
Hal tersebut karena telah adanya balasan terhadap surat usulan yang disampaikan Dirjen GTK Kemdikbud tersebut, serta langkah apa saja yang dapat dilakukan terkait perpanjangan itu.
Nunuk juga mengharapkan agar masyarakat (netizen) dalam hal ini para guru di seluruh Indonesia, mendoakan agar usulan tersebut dapat terealisasi.