Maka Kemendikbud meminta supaya kontrak kerja secara otomatis diperpanjang hingga masa pensiun di usia 60 tahun, setidaknya selama satuan pendidikan tersebut membutuhkan tenaga guru.
Jadi, formasi PPPK guru bisa diperpanjang kontraknya secara langsung dan otomatis jika sekolah masih membutuhkan dan tidak tersangkut masalah hukum terutama masalah pidana.
Tidak lama kemudian, Kemenpan RB mengonfirmasi usulan tersebut dan sejumlah formasi PPPK guru ke depan akan resmi memiliki masa kontrak kerja hingga pensiun.
Melalui surat edaran Nomor B/384/SM.02.03/2023, Kemenpan RB menerima usulan tersebut degan menuliskan “Demi mengefisiensikan proses pengadaan PPPK guru, masa kontrak kerja PPPK guru bisa dilakukan selama guru belum pensiun.”
Lalu, disebutkan pula, “Dan juga tidak melanggar ketentuan dalam perundang-undangan berdasarkan kinerja serta kebutuhan dari sekolah yang bersangkutan.”
Namun, sayangnya kebijakan untuk memperpanjang kontrak kerja secara otomatis ini hanya diperuntukkan bagi para PPPK guru, tidak untuk PPPK tenaga teknis lain dan PPPK nakes.
Akan tetapi, meskipun tidak diperpanjang secara otomatis, para pegawai PPPK tenaga teknis dan PPPK nakes dapat afirmasi lain terkait masa kontrak kerja, langsung dalam RUU ASN yang terbaru.
Hal ini pertama kali disampaikan oleh Rifqinizamy, selaku anggota Komisi II DPR RI, yang mana ia sempat berkata bahwa akan ada penyesuaian dalam kontrak kerja para PPPK.