BERITASOLOIRAYA.com - Terdapat Surat Edaran resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Surat Edaran resmi yang diterbitkan Kemdikbud tersebut mengenai himbauan untuk pemutakhiran data.
Himbauan pemutakhiran data yang diberlakukan oleh Kemdikbud dilakukan pada batas akhir, pada tanggal 31 Agustus tahun 2022.
Baca Juga: Kemdikbud Informasikan Ini bagi Guru Honorer untuk Kesejahteraan? Simak Selengkapnya di Sini
SE Kemdikbud sebagaimana yang dimaksud merupakan Surat Edaran Nomor 6699/C/HK.04.01/2022.
Surat Edaran tersebut menindaklanjuti beberapa laporan terkait adanya bugs pada aplikasi Dapodik versi 2023 yang dapat mengganggu kelancaran sekolah.
Kelancaran pada sekolah yang dimaksud yaitu dalam melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2022/2023.
Memperhatikan hal itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran aplikasi Dapodik versi 2023.a yang telah dilakukan perbaikan.
Baca Juga: Selamat! Guru Honorer Akan Dapat Tambahan Penghasilan dari Kemdikbud? Cek Syaratnya
Adapun cara untuk memperbarui aplikasi Dapodik 2023 versi 2023.a dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:
- Memastikan telah memasang aplikasi Dapodik versi 2023.
- Pilihlah menu pengaturan pada aplikasi Dapodik versi 2023.
- Memilih tombol cek pembaruan.
- Memastikan semua proses pembaruan “Berhasil”.
- Merefresh browser dengan menekan tombol (ctrl+F5).
- Login di aplikasi data pokok pendidikan (Dapodik).
- Mematikan tampilan aplikasi yang diinstal sudah menggunakan versi 2023.a
- Melakukan proses tarik data, selesai.
Sementara untuk daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2023.a dapat disimak sebagai berikut ini:
- Perbaikan bugs validasi di kelas tingkat 3,6,9,12 yang ditujukan untuk sekolah penggerak.
- Perbaikan bugs validasi saat pengecekan data dinamis serta data agregasi sarpras.
- Perbaikan bugs pada registrasi ditujukan bagi peserta didik kolom program pengajaran untuk sekolah penggerak.
- Perbaikan bugs waktu melakukan sinkronisasi.
- Perbaikan bugs waktu mengunduh formulir PTK.
- Perbaikan bugs waktu menginput Luas Tapak Bangunan di menu Bangunan.
- Perbaikan referensi mata pelajaran yang ditujukkan untuk sekolah penggerak.
- Terakhir yaitu perbaikan referensi variabel di data dinamis.
Informasi lengkap dan resminya mengenai pernyataan di atas dapat klik (di sini).
Baca Juga: Kapan PPPK 2022 Dibuka? Ini Dia Syarat Terbaru untuk Guru Honorer
Itulah arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk semua jenjang pendidikan yang harus diperhatikan semua kepala sekolah dan guru.
Arahan Kemdikbud tersebut terkait pemutakhiran data yang dilakukan paling lambat tanggal 31 pada bulan Agustus tahun 2022.***