BERITASOLORAYA.com - Guru honorer mempunyai kabar gembira dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
Kabar gembira tersebut diberitahukan Kemdikbud kepada guru honorer terkait terbitnya peraturan baru.
Peraturan untuk guru honorer dari Kemdikbud merupakan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022.
Baca Juga: Kapan PPPK 2022 Dibuka? Ini Dia Syarat Terbaru untuk Guru Honorer
Peraturan tersebut dibuat untuk mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Bagi Guru Honorer (Non-ASN).
Penyaluran insentif diberikan untuk semua jenjang pendidikan, mulai jenjang PAUD, Pendidikan Dasar serta Pendidikan Menengah Tahun Anggaran 2022.
Tujuan penyaluran insentif tersebut guna menambah penghasilan di luar gaji bagi guru non PNS yang belum mempunyai Serdik.
Tujuan yang lain untuk mendorong meningkatkan motivasi kerja serta kesejahteraan honorer yang tidak memiliki Serdik.
Baca Juga: Fakta Menarik tentang Zodiak Leo, Pemimpin dari Keseluruhan Zodiak
Bantuan atau penyaluran intensif tersebut diberikan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, kepada guru honorer.
Jenjang pendidikan yang mendapat yaitu Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak, TK, SD, SMP, SMA, dan SLB.