Beginilah Aturan dari Kemdikbud Terkait Penempatan dan Seleksi PPPK 2022, Pelamar P1, P2 dan Umum, Harus Tahu!

- 5 Agustus 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi aturan dari Kemdikbud terkait penempatan dan seleksi PPPK 2022, pelamar P1, P2, dan umum
Ilustrasi aturan dari Kemdikbud terkait penempatan dan seleksi PPPK 2022, pelamar P1, P2, dan umum /Ron Lach/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Terdapat aturan dari Kemdikbud terkait penempatan dan mekanisme seleksi PPPK 2022.

Aturan terkait penempatan dan mekanisme seleksi PPPK 2022 penting untuk diketahui bagi pelamar dengan kategori P1, P2, P3 maupun pelamar umum.

Ditjen GTK menerangkan mengenai pengadaan PPPK 2022 khususnya untuk jabatan fungsional guru di Instansi Daerah.

Baca Juga: SE Kemdikbud bagi Semua Guru dan Kepala Sekolah, Wajib Melakukan Ini

Utamanya yang berkaitan dengan aturan mekanisme penempatan pelamar prioritas dan pelamar umum dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 ini.

Dikutip BeritaSoloraya.com memalui laman Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud yang berkaitan dengan aturan penempatan pelamar P1, P2 dan pelamar umum pada seleksi PPPK 2022.

Terdapat tiga mekanisme seleksi yang digunakan pada PPPK 2022 kali ini, berikut ini diantaranya:

Baca Juga: Apa Benar Guru Honorer Bisa Langsung Penempatan di PPPK 2022? Ternyata Begini Ketentuan dan Syaratnya

1. Penempatan Bagi Guru yang Telah Lulus Passing Grade

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x