BERITASOLORAYA.com – Terdapat aturan dari Kemdikbud terkait penempatan dan mekanisme seleksi PPPK 2022.
Aturan terkait penempatan dan mekanisme seleksi PPPK 2022 penting untuk diketahui bagi pelamar dengan kategori P1, P2, P3 maupun pelamar umum.
Ditjen GTK menerangkan mengenai pengadaan PPPK 2022 khususnya untuk jabatan fungsional guru di Instansi Daerah.
Baca Juga: SE Kemdikbud bagi Semua Guru dan Kepala Sekolah, Wajib Melakukan Ini
Utamanya yang berkaitan dengan aturan mekanisme penempatan pelamar prioritas dan pelamar umum dalam seleksi PPPK guru tahun 2022 ini.
Dikutip BeritaSoloraya.com memalui laman Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud yang berkaitan dengan aturan penempatan pelamar P1, P2 dan pelamar umum pada seleksi PPPK 2022.
Terdapat tiga mekanisme seleksi yang digunakan pada PPPK 2022 kali ini, berikut ini diantaranya:
1. Penempatan Bagi Guru yang Telah Lulus Passing Grade