Bulan Agustus: Ada Kenaikan Gaji untuk PNS dan Pensiunan? Cek Faktanya

- 10 Agustus 2022, 15:38 WIB
Ilustrasi gaji
Ilustrasi gaji /Renny T Hamzah/Portal Purwokerto

Sementara untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), menurut peraturan terbaru saat ini adalah pada PP RI Nomor 15 tahun 2019.

Pada PP dijelaskan mengenai perubahan ke-18 atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 mengenai peraturan gaji PNS.

Diketahui pada PP, bahwasanya untuk gaji PNS pada setiap golongan mempunyai perbedaan, antara PNS golongan I, golongan II, golongan III, dan golongan IV.

Selain itu, terdapat pula pangkat di setiap golongan, dari A hingga D. Adapun besaran nominal gaji PNS golongan A yaitu Rp1.500.000 hingga Rp2.335.800.

Baca Juga: Jawaban Kemdikbud Mengenai Penempatan PPPK 2022 bagi Prioritas. Akhirnya Ada Titik Terang?

Sementara untuk golongan IV a, untuk besaran nominal gaji yang diperoleh yaitu dari Rp3.044.300 hingga Rp4.281.800.

Dalam hal ini dapat diketahui bahwasanya untuk kepastian kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan secara pasti diketahui saat pembacaan Nota Keuangan oleh Presiden.

Pembacaan Nota Keuangan tersebut oleh Presiden biasanya dilakukan pada tanggal 16 Agustus.

Apabila hingga saat ini tidak ada informasi secara resmi yang berasal dari Kementerian untuk kenaikan gaji PNS dan pensiunan di tahun 2022. Maka dapat diperkirakan bahwa informasi yang beredar tersebut mungkin tidak valid atau mungkin tidak benar.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi, Terkait TPG 2 Tahun 2022 dan Penerbitan SKTP

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x