Jawaban Kemdikbud Mengenai Penempatan PPPK 2022 bagi Prioritas. Akhirnya Ada Titik Terang?

- 10 Agustus 2022, 14:36 WIB
Ilustrasi pengumuman terkait PPPK 2022 yang disampaikan Kemdikbud.
Ilustrasi pengumuman terkait PPPK 2022 yang disampaikan Kemdikbud. /Foto oleh Pressmaster: https://www.pexels.com/id-id/foto/pengusaha-pria-orang-atasan-3851254//

BERITASOLORAYA.com - Perlu diperhatikan bahwa skema pendataan tenaga honorer untuk diangkat menjadi PPPK 2022, saat ini tengah diperbincangkan.

Adapun pada dasarnya skema penempatan PPPK 2022 ini disusun untuk tenaga honorer yang sudah lulus passing grade, sesuai mekanismenya yakni langsung penempatan.

Perlu diketahui, sebelumnya ada lini masa seleksi PPPK 2022 yang sudah disusun oleh Kemdikbud atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Kemdikbud untuk Guru Sertifikasi, Terkait TPG 2 Tahun 2022 dan Penerbitan SKTP

Selanjutnya, perlu diketahui juga adanya surat edaran resmi KemenpanRB terkait pendataan non ASN.

Adapun diketahui bahwa penyerahan data oleh daerah itu memiliki batas waktu yakni pada bulan September 2022.

Lalu berkaitan dengan hal tersebut, ada sebuah penjelasan dari Kemdikbud yang menjelaskan secara lebih detail.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari unggahan di kanal YouTube Abu Bakar pada 3 Agustus 2022, informasi tersebut terdiri atas tiga hal yang diketahui melalui pertanyaan yang disampaikan oleh kanal YouTube tersebut dan dijawab oleh Kemdikbud:

Baca Juga: 71 Daftar Daerah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 atau TPG Per 10 Agustus 22

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Abu Bakar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x