BERITASOLORAYA.com - Tunjangan profesi guru (TPG) 2 tahun 2022 yang diberikan untuk guru sertifikasi telah cair sejak Juni tahun ini.
Untuk mendapatkan TPG 2 tahun 2022, guru sertifikasi perlu memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku.
Pada minggu kedua bulan Agustus sudah banyak daerah di Indonesia yang telah melakukan pencairan TPG 2 tahun 2022 yang diberikan kepada guru sertifikasi.
Baca Juga: 71 Daftar Daerah Cairkan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 atau TPG Per 10 Agustus 22
Beberapa daerah yang sudah melakukan pencairan TPG 2 tahun 2022 yang diberikan kepada guru sertifikasi adalah Sulawesi Barat, Kab Madina, Sintang, Minahasa Utara, Makassar, Lombok, dan Prov Sumatera Selatan.
Daerah Aceh Barat, Luwu, Jakarta Barat, Berau, DIY, Jakarta Selatan, Kab Takalar, Padang, Tegal, Kab Tangerang, Talaud, Musi Rawas, dan Bekasi juga sudah melakukan pencairan TPG 2 tahun 2022.
Selain itu, daerah lainnya yang sudah melakukan pencairan, yaitu Polewali Mandar, Boalemo, Aceh Selatan, Luwu Utara, Indramayu, Kab Muba, Kab Halut, Surabaya, Tulang Bawang, Deli Serdang, Medan, Kab Pohuwato, Jakarta, Bandung, Padang Pariaman, Sumatera Utara, Lampung Timur, Lampung, Kab Buru.
Kemudian, Kab Humbang Hasundutan, Kab Bandung, Kota Serang, Kota Bandar Lampung, Sulawesi Tengah, Kab Banjar, Kab Kapuas, Kab Tapin, Kab Takalar, Kota Gorontalo, Kab Basel, Kab OKU Timur, Majalengka, Kab Madiun, Kab Ciamis, Kab Kukar.