Intip Tunjangan dan Gaji PPPK 2022 di Tiap Golongan Jika Berhasil Lulus Seleksi, Menggiurkan

- 22 Juli 2022, 23:42 WIB
Ilustrasi. tunjangan dan gaji PPPK 2022 jika lulus seleksi
Ilustrasi. tunjangan dan gaji PPPK 2022 jika lulus seleksi /Ahsanjaya/Pexels

BERITASOLORAYA.com - Besaran tunjangan dan gaji PPPK 2022 telah tertuang sebelumnya pada Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Info tentang besaran tunjangan dan gaji PPPK tentunya perlu diketahui oleh calon pelamar PPPK 2022.

Adapun terkait tunjangan PPPK 2022 yaitu berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020 akan diberikan sesuai dengan tunjangan PNS pada setiap Instansi Pemerintah tempat pegawai bekerja.

Kemudian tunjangan dan gaji PPPK yang bekerja pada Instansi Pemerintah Pusat diperoleh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Kunci Gitar Lagu Tak Sedalam Ini – Arief Putra, Mudah Dipelajari oleh Pemula

Sementara itu untuk tunjangan dan gaji PPPK yang bekerja pada Instansi Pemerintah Daerah diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Jdih.kemenkeu.go.id, berikut ini merupakan daftar tunjangan PPPK berdasarkan yang telah tertuang dalam PP Nomor 98 Tahun 2020:

  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pangan
  3. Tunjangan Jabatan Struktural
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional
  5. Tunjangan lainnya

Baca Juga: Wajib Tahu! 8 Tempat Wisata Sidoarjo Terpopuler dan Mengasyikkan Yang Bisa Dikunjungi

Berikut ini merupakan besaran gaji PPPK yang berdasarkan setiap golongan menurut PP Nomor 98 Tahun 2020:

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: JDIH Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x